Gugatan Ditolak, Pengurus Dana Pangrukti Tetap Sah

 

KEDIRI – Konflik di internal Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri, hingga terjadi saling lapor ke polisi, satu demi satu mulai menunjukkan titik terang. Soal keabsahan kepengurusan yang sempat digugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri dan diminta membayar Rp 10 miliar, kepengurusan  tetap dinyatakan sah, dikuatkan dengan ditolaknya gugatan mulai di tingkat PN, banding, hingga kasasi di MA.

TETAP SAH : Pengurus Dana Pangrukti Kediri, usai mendapatkan tembusan putusan MA, saat konferensi pers di RM Mirasa 2, Rabu (19/2/2022)

“Kami sudah mendapat salinan putusan dari MA, tentang gugatan keabsahan kepengurusan Perkumpulan Rukun Sinoman dan Pangrukti, bahwa kasasinya ditolak oleh MA. Sehingga kepengurusan sekarang ini sah secara hukum,”ujar Prabandaru SH,dan Luka Ferdiana SH,  Penasehat Hukum (PH) Dana Pangrukti Kediri, didampingi para pengurus Dana Pangrukti Kediri, saat konferensi pers di Rumah Makan Mirasa 2 Kediri, Rabu (19/1/2022).

Seperti diberitakan, kepengurusan Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri periode 2018-2023 pimpinan Edy Laksmana, digugat oleh sejumlah orang yaitu Ongko Widjojo Hadiwinoto, Herry Bedjono, Agus Setiawan, dan Bambang Harsono di PN Kota Kediri. Mereka menilai kepengurusan pimpinan Edy Laksmana tidak sah dan diminta membayar Rp 10 miliar. Namun sejak putusan di PN itu, gugatan mereka ditolak.

Danan menjelaskan, putusan kasasi di MA itu sendiri sebenarnya tertanggal 6 Oktober 2021 lalu. Isinya, menolak gugatan pemohon dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara Rp 500 ribu. Tetapi pihaknya baru menerima salinan putusan dari PN tertanggal 17 Januari 2022. Dengan adanya putusan MA ini, maka secara hukum kepengurusan Dana Pangrukti sah. Gugatan penggugatan ditolak di seluruh tingkatan,”tandas Danan.

Sementara itu, Edi Laksmana, Ketua Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri, dalam rilisnya menyebutkan bahwa dengan adanya putusan MA ini, pihaknya tetap membuka diri dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri dalam menjaankan fungsinya sebagai lembaga sosial. “Pengurus berharap tidak ada lagi yang mengganggu Perkumpulan Rukun Sunoman Dana Pangrukti Kediri  dengan gugatan yang mengada-ada,”jelasnya. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.