Kediri- Daftarnya Sudjono Teguh Wijaya menjadi bakal Calon Wakil Walikota brimbas terkait jabatanya selaku anggota DPRD Kota Kediri. DPD Golkar Kota Kediri akan segera melakukan pergantian Antar waktu (PAW).
Ketua KPUD Kota Kediri Agus Rofik menjelaskan untuk anggota DPRD yang mencalonkan bakal calon walikota ataupun wakil walikota harus mengundurkan diri dari jabatanya sebagai DPRD. Dan selanjutnya partai bisa melakukan PAW. Dan yang jelas yang akan menggantikan adalah calon angggota DPRD yang suaranya tepat dibawah Sudjono.
Hal itu berbeda dengan walikota untuk maju lagi mengikuti pencalonan sebagai kepala daerah tidak harus mengundurkan diri, akan tetapi cukup cuti selama masa kampaye. Dan selama kampanye juga dilarang menggunakan fasilitas negara.
Saat ditanya apkah berkas PAW Sudjono sudah masuk ke KPUD, Agus Rofik mengaku hingga kini masih belum menerima. Dan menurutnya sesuai aturan, lima hari setelah penetapan calon, dengan acuan surat pernyataan pengunduran diri maka PAW bisa di usulakan. “ Kalau saat ini , calon masih sekedar mengisi surat pernyataan akan mengundurkan diri,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Juwito mengatakan, untuk proses PAW, pihaknya masih menunggu tuntasnya penetapan calon. Sesuai aturan, yang akan menggantikan, adalah calon dewan yang mempunyai suara terbanyak dibawah Sudjono, yakni Endang Yuniwati.
Untuk diketahui, Sudjono Teguh Wijaya sudah mendaftar menjadi bakal calon Wakil Walikota Kediri, mendampingi Aizzudin Abdurrahman sebagai bakal Calon Walikota. Keberangkatan pasangan calon Gus Aiz dan Jono ini mendapatkan dukungan dari PKB, Golkar, PPP dan Gerindra.(bad).
Tinggalkan Balasan