Gelapkan Uang Ratusan Juta, Dituntut 3 Tahun

Kediri- Lantaran menggelapkan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP), terdakwa Mulyaningrum (47) akhirnya duduk di kursi pesakitan  Pengadilan negeri (PN) Kabupaten Kediri. Dalam sidang lanjutan tersebut perempuan asal jalan Penanggungan Kelurahan Lirboyo dituntut  tiga tahun kurungan.

Pantauan dilapangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaecha membacakan tuntutannya di ruang sidang Cakra PN Kabupaten Kediri. JPU memaparkan, berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.

Setelah sidang  selesai JPU langsung bergegas keluar  dan tidak bersedia memberikan konfirmasi. Sementara itu menanggapi tuntutan itu, Susanto Hartanto, SH, selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan, karena merasa kliennya tidak bersalah. Pihaknya akan mengajukan pembelaan, pada sidang berikutnya.

“Klien kami tidak bersalah. Apa yang didakwakan JPU tidak berdasar. Untuk itu kami keberatan dengan tuntutan JPU, dan kita mengajukan pledoi,” ungkap Susanto Hartono sambil berjalan keluar ruang persidangan.

Meskipun terancam hukuman penjara, tetapi terdakwa Mulyaningrum selama ini tetap bebas, karena tidak dilakukan penahanan. Statusnya sebagai tahanan kota diberikan PN Kabupaten Kediri melalui penetapan dari permohonan terdakwa.

Humas PN Kabupaten Kediri Agustinus Budi menjelaskan, majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa tentang peralihan status menjadi tahanan kota karena alasan depresi. Selain itu, terdakwa tidak memungkinkan diangkut bersama tahanan lain dalam satu mobil tahanan karena persidangannya memakan waktu lama.

Untuk diketahui Mulyaningrum diadili karena dugaan penggelapan dana KSP Bina Usaha Makmur Kantor Kecamatan Kras Kabupaten Kediri. Terdakwa sebagai marketing menilap anggaran KSP yang diketahui melalui hasil audit internal perusahaan, kurang lebih Rp 200 juta. Modus operandinya terdakwa memasukkan nasabah fiktif melalui pencatutan nama 14 orang, sehingga terjadi kredit macet.(bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.