Pembunuh Mutilasi Divonis Seumur Hidup
KEDIRI- Rahmat Tri Hartanto, warga Pakel, Tulungagung, terdakwa pembunuhan dengan cara dimutilasi atau dipotong-potong tubuhnya, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (9/9/’25), karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkah bahwa dia melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban Uswatun Hasanah, wanita selingkuhannya yang meminta untuk dinikahi.
Sedangkan Rahmat Tri Hartanto, dalam persidangan sebelumnya, sebagaimana yang disebutkan majelis hakim, karena terdakwa sempat mengaku marah dan emosi karena anaknya disebut nantinya akan jadi Wanita nakal oleh korban Uswatun Hasanah. Sehingga dia melakukan penganiayaan terhadap korban, mencekik, hingga melakukan pembunuhan mutilasi terhadap Uswatun Hasanah.
Kasus pembunuhan mutilasi ini, lebih dikenal sebagai pembunuhan koper merah, karena tubuh korban dipotong-potong kemudian dimasukkan ke koper merah dan sejumlah plastik sebelum dibuang ke berbagai tempat terpisah, jauh dari perkampungan warga yang menyulitkan untuk ditemukan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih ringan disbanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iwan Kabalmay SH dkk, yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Rahmat Tri Hartanto.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa direncanakan dan terdakwa sengaja ingin menghabisi nyawa korban, karena saat awal menganiaya korban yaitu dengan mencekik korban hingga keluar darah di hidungnya kemudian korban pingsan, terdakwa tidak membantu membawa ke rumah sakit atau meminta tolong pada orang lain.
Perbuatan terdakwa juga dinilai sadistis, karena tubuh korban dipotong-potong lalu dimasukkan ke koper berwarna merah. Sebagian potongan tubuhnya dimasukkan ke plastic lalu diberi lakban agar tidak ada ceceran darah tidak tercecer hingga orang lain tidak curiga terhadap isi dalam bungkusan plastic tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga menilai tidak ada penyesalan pada diri korban. Sebab, usai melakukan pembunuhan, terdakwa tidak menyerahkan diri ke polisi. Bahkan dia juga sempat melakukan penjualan terhadap mobil korban, uang hasil penjualan itu kemudian dibelikan mobil lagi untuk dikuasai oleh terdakwa Rahmat Tri Hartanto.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim dengan hukuman penjaran seumur hidup, terdakwa Rahmat Tri Hartanto menyatakan pihaknya masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak terkait vonis tersebut. “Pikir-pikir,”kata Rahmat Tri Hartanto, usai konsultasi dengan Penasehat Hukumnya.
Sementara itu, menanggapi vonis majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Kabalmay SH, juga mengatakan pikir-pikir untuk menerima atau banding. Ditemui wartawan usai persidangan, JPU Iwan Kabalmay SH menjelaskan pada pokoknya JPU sependapat dengan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil Keputusan vonis. Hanya saja, untuk mengambil Langkah hukum banding atau tidak, pihaknya masih pikir-pikir. ‘Pada pokoknya, kita sependapat dengan pertimbangan majelis hakim,”tandas Iwan. (mam)



Tinggalkan Balasan