Kediri-Bulan suro dalam penanggalan Jawa yang identik dengan kegiatan-kegiatan masyarakat seperti, bersih desa dan nyadran menjadi perhatian tersendiri bagi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri. Tidak ingin menjadi klaster baru penularan Covid-19, GTPP mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tradisi penyambutan bulan Suro yang wajib untuk ditaati.
Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi mengatakan, pemerintah tidak melarang agenda pelestarian budaya seperti agenda penyambutan Bulan Suro. Tetapi karena Kabupaten Kediri masih berada di zona orange penyebaran Covid-19, maka penyelenggara kegiatan wajib memperhatikan protokol kesehatan.
“Dalam situasi pandemi Covid-19, ada beberapa hal yang harus diperhatian oleh pemerintah desa yang melaksanakan tradisi di Bulan Suro. Pertama harus patuh protokol kesehatan. Nomor dua, hiburan jangan dipaksanakan dulu, walaupun ada harus mematuhi protokol kesehatan,” jelas Slamet Turmudi, (7/9).
Masih katanya, hiburan yang tidak berkaitan dengan suroan tidak diizinkan. Sementara itu, penyelenggara acara bersih desa wajib dinyatakan sehat Covid-19 terlebih dahulu. Sehingga, mereka harus melakukan tes bebas Covid-19.
“Kalau misalnya ada pagelaran wayang kulit, maka tidak ada hiburan lain yang menyertai, seperti misalnya campursari dan lawak. Selain itu, acara tersebut hanya diperuntukkan oleh warga setempat. Tidak boleh ada warga dari luar desa yang datang,” tegas Slamet.
Diakuinya, sejauh ini baru ada satu permintaan izin kegiatan tradisi penyambutan bulan suro kepada GTPP. Yaitu, rencana pagelaran seni wayang kulit di salah satu desa di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. GTPP telah memberikan SOP penyelenggaraan yang wajib untuk ditaati oleh penyelenggara.
“Sampai hari ini baru ada satu permohonan izin dari desa di Kecamatan Kepung, akan menyelenggarakan wayangan. Kami sampaikan harus patuh protokol kesehatan. Kemudian yang biasanya semalam suntuk, monggo dicari lakon yang pas, dan tidak ada hiburan selain wayang. Kemudian waktunya maksimal 3 jam selesai,” tandasnya.
Apabila ada permohonan izin pelaksanaan agenda tradisi penyambutan Bulan Suro, GTPP akan melakukan monitoring kegiatan tersebut. Tentunya dengan melibatkan tim gabungan dari instansi samping, TNI, Polri dan Satpol PP. Petugas memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai dengan protokol keksehatan seperti, physical distancing, memakai masker, dan panitia menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer.
Lanjut Slamet, tradisi memang tidak bisa dihindari, karena menjadi adat kebudayaan yang sudah lestari di Bumi Panji Kediri. Tetapi, demi keamanan semua dan tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19, maka pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kediri untuk memahami.
“Semoga Kediri segera bergerak dari zona orange, kemudian ke kuning dan hijau. Monggo masyarakat menyelenggarakan acara namun patuh protokol kesehatan,” harapnya.
Sementara itu, update data Covid-19 Kabupaten Kediri, pada Minggu 6 September 2020 menyebutkan, terdapat tambahan kasus positif sebanyak 2 orang. Terdiri dari satu orang warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu yang menjalani isolasi mandiri di rumah, dan satu orang warga Desa Semen Kecamatan Semen yang dirawat di RSUD Gambiran Kediri. Sehingga jumlah total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 615.
Dari jumlah itu, 530 orang pasien telah dinyatakan sembuh, dirawat 50 orang dan meninggal dunia 35 orang. Untuk suspek proses pemantauan sebanyak 126 orang dan probable 66 orang. Adapun tingkat kesembuhan Covid-19 di Kabupaten Kediri mencapai 86,18 persen, rasio meninggal dunia 5,69 persen dan dirawat 8,13 persen. (Adv/Kom)
Tinggalkan Balasan