Menyimak Sidang Dugaan Korupsi KONI Kota Kediri (3)
Persidangan kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri, di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa mantan ketua Kwin Atmoko), mantan Bendahara (Dian Ariyani), dan mantan Wakil Bendahara Arif Wibowo, mulai memasuki babak pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi, Kamis (7/8/’25).
Oleh : Imam Subawi
Wartawan Kediri Post
Persidangan kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri yang berlangsung di Pengadilian Tipikor Surabaya, diprediksi akan bisa terus memanas, jika para saksi yang dihadirkan terus menerus mengaku ‘Tidak Tahu’ terhadap hampir semua proses organisasi dan operasinal di internal KONI Kota Kediri.
Mengacu pada sidang pertama untuk pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan para pengurus KONI Kota Kediri, yang semua saksi terlalu sering mengaku ‘Tidak Tahu’ hingga majelis hakim marah-marah, karena JPU menunjukkan bukti notulen rapat yang ditulis Sekretaris Sri Wibowo. Sekaligus menunjukkan bahwa mereka tahu soal proses yang berlangsung di internal KONI.
Terlalu seringnya para saksi yang mengaku ‘Tidak Tahu’ ini, mendapat perhatian khusus dari Eko Budiono SH, bersama tim, yang menjadi Penasehat Hukum (PH) salah satu tersangka, yaitu Arif Wibowo, Wakil Bendahara KONI. “Terus mau ditanya apa, kalau setiap kali ditanya, mereka mengaku tidak tahu,”kata Eko Budiono, ditemui usai sidang.
Eko Budiono merasa heran dengan kesaksian para pengurus KONI tersebut, sebab saat ditanya tentang pengajuan anggaran mereka tidak mengerti, ditanya tentang anggaran tidak mengerti, ditanya anggaran dilarikan kemana mereka juga mengerti. “Kalau seluruh pengurus KONI tidak mengerti, terus apa yang akan ditanyakan ke mereka? Majelis hakim sendiri juga bingung kan,”ujar Eko dengan nada tanya.
Menurut Eko Budiono, persoalan dugaan korupsi adalah persoalan kerugian negara. Berarti perbuatan melawan hukumnya soal angka-angka. Kalau soal uangnya mereka tidak mengerti, hanya tahu mereka terimanya sekian dan sekian. “Ini yang ditanya pengurus KONI lho. Harusnya di luar nalar saja mereka bisa langsung tahu,”tandas Eko.
Terkait keterangan Sekretaris KONI, Sri Wibowo, yang semula selalu mengaku ‘Tidak Tahu’, tiba-tiba Jaksa menunjukkan catatan notulen rapat, bahwa dia diperintahkan oleh ketua. “Itu notulen 28 Maret 2023. Di sidang mengaku tidak tahu sama sekali, di alat bukti ternyata dia mengetahui,”tambah Eko.
Saat ditanya penilaiannya terkait sidang itu, Eko menagaskan bahwa tidak ada satu saksi yang bisa menceritakan apa-apa dan tidak ada satupun yang menyangkut kliennya, Arif Wibowo. “Tidak ada satu pun alat bukti yang ditunjukkan jaksa (di pengadilan,red), yang ada tandatangannya Arif Wibowo,”kata Eko. (mam/bersambung)


Tinggalkan Balasan