Arif ‘Tantang’ Jaksa Buka CCTV Pemkot Kediri

Menyimak Sidang Dugaan Korupsi KONI Kota Kediri (15)

Pledoi Korupsi KONI Bagai ‘Perang’ antar Terdakwa

Persidangan kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri, di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa mantan ketua Kwin Atmoko), mantan Bendahara (Dian Ariyani), dan mantan Wakil Bendahara Arif Wibowo, memasuki masa sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan oleh para terdakwa terhadao tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar pada Kamis  (30/10’’25).

Oleh : Imam Subawi,

Wartawan Kediri Post

KEDIRI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/10/’25) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan para terdakwa, seakan menjadi ajang ‘perang’ total antar para terdakwa, mantan ketua Kwin Atmoko Juwono, Bendahara Dian Ariyani, dan wakil bendahara Arif Wibowo. Mereka saling ‘serang’ satu sama lain untuk mencari pembenaran dirinya versi mereka masing-masing terkait soal terjadinya dugaan korupsi di KONI Kota Kediri.

TUMPUKAN BUKTI DAN FAKTA PERSIDANGAN : Eko Budiono SH, Penasehat Hukum terdakwa Arif Wibowo membawa setumpuk bukti dan fakta persidangan pada sidang pembelaan Kamis (30/10/2025)

Namun, pledo atau pembelaan kubu Arif Wibowo terkesan jauh lebih blak blakan mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi di balik bukti bukti formal yang terungkan di fakta persidangan, dibanding dua terdakwa lain, Kwin Atmoko dan Dian Ariyani. Baik pada pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum Eko Budiono SH. MH maupun yang dibacakan sendiri oleh Arif Wibowo.

Pada sidang dengan agenda pembelaan ini, dua terdakwa yaitu Kwin Atmoko dan Arif Wibowo, sama-sama membacakan pembelaan sendiri, di luar pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum masing-masing.

Persamaannya, semua terdakwa meminta dirinya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diarahkan kepada mereka dengan berbagai alasan masing-masing.

Dalam pembelaan pribadinya, Arif Wibowo Kembali mengungkap aliran dana ke pihak ekskutif dan legislative, termasuk ke mantan Walikota Abdullah Abu Bakar dan Sekda Bagus Alit, serta ke Disbudparpora, yang sebelumnya tidak disebut di depan persidangan. Bukan itu saja, Arif seakan ‘menantang’ jaksa untuk membuka CCTV di ruang Pemkot Kediri dan meminta jaksa menunjukkan bukti jika uang yang dia gunakan secara pribadi sedemikian besar sebagaimana dakwaan dan tuntutan.

Arif terkesan tidak terima dengan tingginya tuntutan jaksa. Maklum, tuntutan jaksa ke dirinya, terutama Ganti rugi uang negara senilai Rp 1,5 miliar lebih. Seakan, dirinya menjadi orang yang paling bertanggungjawab terjadinya korupsi KONI, paling banyak makan uang korupsi. Padahal dia hanya wakil bendahara yang tidak memiliki kewenangan apapun, kecuali membantu ketua dan bendahara, dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah ketua dan bendahara.

Eko Budiono SH, Penasehat Hukum terdakwa Arif Wibowo, membuat pembelaan paling tebal dengan satu bendel besar yang dilengkapi dengan bukti- bukti dan fakta fakta persidangan. Seakan dia ingin total membela kliennya. Sedangkan Nur Baedah SH, penasehat hukum Kwin Atmoko, membuat pembelaan paling sedikit, setidaknya berdasarkan lembaran lembaran tulisan pembelaan yang dibacakan.

Di depan persidangan, Eko Budiono SH menjelaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa diterapkan dalam kasus ini, karena perhitungan kerugian negara yang disebutkan JPU tidak benar, perhitungannya tidak sesuai. Bahkan nilai penarikan uang saat di dakwaan dan tuntutan juga berbeda. “Perhitungan jaksa penuntut umum tidak benar, ini menyangkut nasib orang. Tidak bisa dakwaan dan tuntutan dibuat asal-asalan, yang menunjukkan bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa tidak cermat. Tidak bisa hanya menggunakan ilmu kira-kira. Dakwaan kacau balau, jaksa tidak bisa membuktikan jumlah yang pasti kerugian negara,”kata Eko.

Sedangkan Nur Baedah SH, penasehat hukum terdakwa Kwin Atmoko, menjelaskan kliennya tidak bisa disalahkan karena sebagai ketua umum KONI Kota Kediri, Kwin sudah mendelegasikan tugas ke pengurus KONI lainnya, sesuai yang tertulis di Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing pengurus. Sehingga jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya, menjadi tanggungjawab pengurus tersebut.

Begitu juga dengan Andika Pratama SH, penasehat hukum Dian Ariyani, meminta agar kliennya dibebaskan. Setidaknya, meminta agar kliennya mendapatkan tahanan kota, karena memiliki riwayat sakit hingga harus dirawat di rumah sakit, yang dibuktikan dengan surat dari RS Bhayangkara, RSJ Malang, dan RS Menur.

Pada persidangan ini, para terdakwa mengikuti persidangan melalui online di lapas kediri. Sedangkan yang hadir di persidangan adalah para penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, dan majelis hakim. (mam/bersambung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.