12 Kampung Tangguh Semeru

Kampung Tangguh Semeru

Kediri – Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K melaunching Kampung Tangguh Semeru di 10 desa dari 12 desa secara serentak se-Kecamatan Kayen Kidul di Balai Desa Sekaran, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Rabu (12/8/2020).

Kesepuluh desa Kampung Tangguh Semeru di Kecamatan Kayen Kidul tersebut, yakni Desa Sekaran, Jambu, Mukuh, Sambirobyong, Baye, Senden, Kayen Kidul, Bangsongan, Semambung, dan Padangan. Sementara Desa Nanggungan dan Sukoharjo, sudah diresmikan lebih dahulu.

Dalam kegiatan tersebut juga diadakan sosialisasi SOP hajatan. Hal itu dilakukan Guna mencegah klaster baru dari pesta pernikahan atau hajatan.

Petugas atau panitia hajatan mengenakan masker, face shield dan juga membawa hand sanitizer. Setiap tamu undangan langsung diperiksa suhu tubuhnya menggunakan thermo gun, diberi hand sanitizer sebelum masuk kedalam acara hajatan.

Kedua mempelai juga mengenakan masker dan face shield, orang tua kedua mempelai juga memakai masker. Bahkan acara juga menerapkan protokol kesehatan. Seperti penataan kursi yang diberi jarak, makanan untuk konsumsi tamu undangan juga dikemas dalam kotak, agar tidak menimbulkan kerumunan.

Selain itu, tamu undangan juga dibatasi maksimal lima puluh persen dari kapasitas ruangan.

Kepala Desa Sekaran H. Murdiman menyampaikan bahwa launching Kampung Tangguh Semeru serentak se-Kecamatan Kayen Kidul ini dilakukan sekaligus sosialisasi dan edukasi cara menggelar hajatan baik pernikahan maupun khitanan di tengah pandemi.

Sebelum ada program Kampung Tangguh Semeru, 12 desa di Kecamatan Kayen Kidul bersama Muspika sudah melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 ini. Namun, dengan adanya program Kampung Tangguh Semeru ini, manajemen di desa semakin tertata lagi.

“Ada kabar di Kabupaten Kediri sudah diizinkan menggelar hajatan. Untuk itu, cara menggelar hajatan perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Bahwa sebelum kegiatan hajatan, 3 hari sebelumnya keluarga dan panitia hajatan harus menjalani rapid test. Dan semua kegiatan harus mengacu kepada protokol kesehatan,” ucap Kades, H. Murdiman

Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K mengungkapan untuk izin akan diberikan oleh pihak kepolisian setelah pihak penyelenggara acara memenuhi seluruh persyaratan pelaksanaan acara di Era New Normal ini. Namun jika pihak penyelenggara mengabaikan aturan maka pihak kepolisian tidak segan untuk membubarkan acara.

“Pihak kepolisian berharap agar warga yang akan menggelar pesta hajatan selalu menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah dan memutus penyebaran wabah Covid-19. Mengingatkan saat ini di Kabupaten Kediri jumlah kasus positif mencapai 531 dan yang meninggal 28 orang,” tutur AKBP Lukman S.I.K.(bad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.