Tes perangkat Desa, IAIN Jamin Kredibilitasnya


Tes perangkat desa di balai desa Tugurejo Kec.Ngasem, Rabu (27/3)

Kediri- Tes perangkat desa di Kabupaten Kediri Kini masih terus berlangsung. Seperti di balai Desa Tugrejo, Rabu(27/3) pagi telah menggelar tes perangkat untuk 7 desa yang berada di kecamatan Purwoasri dan Ngadiluwih.

“ Untuk peserta sebanyak 86 orang berasal dari Tujuh desa. Dari kecamatan Purwoasi ada 6 desa dan Kecamatan Ngadiluwih 1 desa,” ujar Mashudi selaku penyelenggara tes perangkat dari IAIN Tulungagung.

Mashudi menjelaskan sejak pukul 07.00 Wib peserta sudah mulai regrstasi hingga pukul 07.30 Wib. Dan setelah itu tes sesi pertama sudah dimulai. Untuk sesi pertama adalah tes kemampuan akademik yang meliputi, pendidikan agama, Pancasila, UUD 1945, pengetahuan umum, Bahasa Indonesia dan Matematika. Sesi kedua adalah psikotes dan sesi ketiga praktek komputer.

“Nanti skornya, untuk tes akademik 50 persen. Kita sediakan 100 butir soal dengan waktu pengerjaan 90 menit. Sesi kedua juga 100 soal 90 menit dengan skor 30, dan terakhir praktek komputer kita sediakan waktu 60 menit dengan skor 20 persen. Kalau sempurna nilainya 100 persen,” katanya.

Menurutnya kerahasiaan soal sangat dijaga. Bahkan kunci jawaban soal pada malam hari baru dimasukkan dalam segel. Dan paginya sekitar pukul 05.00 Wib baru dibawa ke lokasi tes perangkat. “ Untuk kerahasiaan soal, kita sangat ketat sekali dalam penjagaan,” ujarnya.

Terkait hasil tes menurutnya juga bisa langsung dilihat dihari itu juga. Yakni sekitar pukul 22.00 Wib peserta bisa melihat hasilnya di papan pengumuman desa masing-masing.

Dia juga menjelaskan awalnya yang menjalin kerja sama dengan IAIN Tulungagung untuk melaksanakan tes perangkat desa kurang lebih sekitar 136 Desa. Dan saat ini yang sudah jalan ada 50 desa. ” Sementara juga ada beberapa desa yang mengundurkan diri dari kerja sama,dan menurut saya tidak masalah,” Imbuhnya.

Terpisah sekretaris paguyuban perangkat desa Abdul Hamid menjelaskan dalam seleksi perangkat desa tahun ini, setiap pemerintah desa penyelenggara wajib untuk menggandeng perguruan tinggi dengan akreditasi B, sebagaimana amanat Peraturan Bupati Kediri Nomor 56 Tahun 2018. ” Untuk perguruan tinggi yang dipilih bebas,akan tetapi minimal harus sudah terakreditasi B,” pungkasnya.

Untuk diketahui untuk tes perangkat desa tahun ini sedikit berbeda dari sebelumnya, yang mana kerjasama dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah. Akan tetapi saat ini pihak desa bebas menggandeng kampus manapun dalam penyelenggaraan tes perangkat desa,selama masih sesuai dengan peraturan yang ada.(bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.