Stempel Palsu, Ttd Palsu, Nota Palsu, hingga Pengembalian Uang?

KEDIRI – Kasus dugaan korupsi karena kegiatan fiktif di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kediri pada bidang Pelayanan Informasi Publik (PIP), masih terus bergulir dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Pada kasus ini, Kejari sudah menetapkan 2 tersangka, yang semuanya dari internal Dinas Kominfo, yaitu Sunartis (mantan Kabid) yang sudah pensiun, dan Krisna Setyawan, Kepala Dinas Kominfo.

SUDAH DUA TERSANGKA : Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Deddy Priyo , saat konfers Senin (30/8/2021) /dok

Bagaimana sebuah kegiatan yang diduga fiktif, tapi Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) bisa dibuat? sementara kegiatan tidak ada? Informasi yang dikumpulkan kediripost, umumnya pihak ketiga atau penyedia jasa, atau rekanan, diisukan ada yang hanya dipinjam bendera atau CV-nya, dipinjam stempelnya, dan disuruh tandatangan LPJ, tetapi sama sekali mereka tidak mengerjakan, tidak mengetahui kegiatannya apa, dimana, kapan, dan berapa nilai satuan kegiatan itu.

Kedua, ada juga stempel penyedia jasa diduga dipalsukan, tandatangan (Ttd) diduga dipalsukan, tanpa sepengetahuan pemilik usaha jasa itu. Nilai yang tertera di di LPj, juga jauh berbeda dari nilai pekerjaan yang pernah diterima atau mereka ketahui. Sehingga, beberapa penyedia jasa sempat mengaku kaget ketika mengetahui bahwa kegiatan yang mereka ttd tidak dilaksanakan. Nilai nilai kegiatan itu juga variatif, ada yang puluhan juta hingga ratusan juta.

Indikasi terkait  adanya dugaan stempel palsu, nota palsu, dan ttd palsu milik rekanan, itu setelah dilakukan kroscek, antara stempel, nota, dan ttd yang menjadi bukti LPj, dengan stempel, nota, dan ttd yang asli dibuat atau digunakan oleh penyedia jasa itu.  Namun, ada juga rekanan yang mengaku betul-betul ttd asli, stempel asli, dan nota asli.

Ketiga, para penyedia jasa itu, umumnya hanya menerima fee peminjaman stempel ratusan ribu. Tetapi ada juga yang menerima sampai puluhan juta. Hanya saja, mereka umumnya dikabarkan tidak tahu tentang pekerjaannya apa yang dia ttd. Mereka meminjmkan stempel karena merasa tidak enak, mengingat sudah berteman lama, dan kadang pernah menerima pekerjaan lain yang memang betul-betul dilaksanakan di lapangan. Tetapi ada juga rekanan yang mengembalikan uang terkait masalah tersebut.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kediri, Roni SH, saat dikonfirmasi terkait isu adanya stempel yang diduga palsu, ttd yang diduga palsu, dan nota yang diduga palsu, hingga berita ini diunggah sekitar pukul 16.00 belum memberikan jawaban. Sebab, dia sedang mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) secara online. “Lagi Rakernas, Vitcon,”ujarnya.

Seperti diberitakan, Kejari Kabupaten Kediri sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi program PIP di Dinas Kominfo, yang diduga fiktif,. Dua tersangka itu adalah Sunartis dan Krisna Setyawan. Kerugian Negara pada dugaan kegiatan fiktif ini, senilai sekitar Rp 1 miliar lebih. Belum jelas, kemana larinya uang Negara tersebut dan apakah akan ada tersangka baru atau tidak. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.