Perlu Razia Kemunginan adanya Stempel Palsu di OPD?

KEDIRI – Munculnya kabar adanya stempel palsu, nota palsu, dan tandatangan (ttd) palsu dalam kasus dugaan korupsi dana Pelayanan Informasi Publik (PIP) di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kediri, ternyata sebagian pembaca merasa tidak heran dengan kabar itu. “Ojo gumunan. Kalau ada razia stempel palsu, mungkin akan ditemukan lebih banyak lagi,”ujar salah seorang pembaca Kediri post, memberikan tanggapan atas berita adanya dugaan stempel palsu itu.

PERLU RAZIA STEMPEL PALSU? : Sutrisno S.H, praktisi hukum di Kediri

Namun, ada juga pembaca yang merasa kaget terkait kabar dugaan stempel palsu itu. “Waduh ngeriiii. Kok nekat to. Mosok sampai memalsu barang?. Malah bisa kena pasal pemalsuan lo nanti,”tulis salah seorang pembaca.

Sementara itu, Sutrisno SH, salah satu praktisi hukum di Kediri,  mengatakan bisik – bisik isu kemungkinan adanya stempel palsu di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebenarnya sudah sering terdengar.  Tetapi sangat sulit untuk dibuktikan, kecuali ada pemeriksaan oleh APH (aparat penegak hukum). Khususnya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.

“Kasus dugaan pemalsuan stempel, tandatangan palsu, nota palsu, uang yang diterima rekanan tidak sesuai dengan jumlah di nota, dan sebagainya, itu sangat sering muncul pada fakta persidangan kasus dugaan korupsi. Karena pemalsuan dokumen itu ditengarai merupakan salah satu pola terjadinya korupsi,”tandas Sutrisno.

Berdasarkan kasus – kasus yang sudah terungkap sebelumnya, lanjut Sutrisno, sebenarnya sangat layak untuk dicurigai, bahwa ada kemungkinan adanya stempel palsu di OPD. Selama ini, kita belum pernah mendengar ada semacam razia kemungkinan adanya stempel palsu di OPD – OPD. Setidaknya, razia itu penting untuk menekan kemungkinan terjadinya korupsi di birokrasi pemerintah.

“Selama ini, yang beredar di masyarakat adalah dugaan, rumor, isu, atau apalah namanya. Keyakinan masyarakat tentang adanya dugaan pemalsuan itu tinggi. Tapi tidak ada yang bisa membuktikan karena keuangan birokrasi itu umumnya dibuat rahasia, tidak mudah diakses oleh masyarakat umum. Ini menjadi spekulasi dan kecurigaan yang tidak baik, bisa menimbulkan melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi secara umum. Tinggal bagaimana APH melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, jika diduga ada tindak pidana terkait pemalsuan tersebut,”tambahnya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri sedang memeriksa kasus dugaan korupsi dana PIP di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Kejari sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Sunartis (mantan Kabid PIP yang sudah pensiun) dan Krisna Setyawan (Kepala Kominfo), dengan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar lebih. Belum jelas, apakah akan ada tersangka baru atau tidak. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.