Masa Pandemi, BPOM Berikan Pembinaan UMKM Untuk Bisa Berdaya Saing

BPOM RI saat kunjungan kerja di Kabupaten Kediri

Kediri – Di masa Pandemi Covid 19, BPOM RI terus memikirkan agar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa bertahan dan bisa berdaya saing. Diantaranya yang dilakukan BPOM RI yakni memberikan pembinaan dan pemberian legalitas pada UMKM.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menjelaskan kalau saat popularitas jamu semakin meningkat. Hal itu mengingat kesadaran masyarakat atas pemeliharaan daya tahan tubuh dengan meminum jamu. Dan sebagain besar produsen jamu di Indonesia adalah UMKM.

“Pendampingan berkesinambungan bagi UMKM pangan dan jamu mulai dari hulu hingga hilir sangat penting dilakukan. Namun Badan POM tidak dapat bergerak sendiri, untuk itu diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak,” ucap Penny, di Hall Coventional SLG Kediri,Jumat (6/11).

Penny menambahkan kalau sektor UMKM merupakan salah satu penopang perekonomian nasional. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini ada sekitar 63 juta UMKM atau sekitar 99,9 persen dari total pelaku usaha di Indonesia.

“UMKM menyerap 97 persen tenaga kerja nasional. Bahkan pada 2018, UMKM berkontribusi sampai 61,07 persen dalam Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan demikian sudah sangat jelas betapa signifikannya peran UMKM dalam perekonomian Indonesia,” jelasnya lebih lanjut.

Oleh karena itu menurutnya legalitas dan pembinaan sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk jamu, serta agar mampu menembus pasar global. Dengan adanya legalitas juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk.

Badan POM telah melakukan pendampingan kepada UMKM OT melalui program Orang Tua Angkat (OTA). Sampai dengan saat ini, ada enam industri OT besar yang akan membantu UMKM OT dalam hal bahan baku, cara produksi yang baik, pemasaran, hingga bantuan fasilitas dan peralatan serta insentif untuk UMKM OT berupa pendampingan dalam penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap.

“Secara keseluruhan, pada Oktober 2020 Badan POM telah mengeluarkan 30 Nomor Ijin Edar (NIE) untuk 7 pelaku usaha pangan olahan dan 8 NIE untuk 3 pelaku usaha obat tradisional. Badan POM juga menerbitkan 10 sertifikat CPOTB Bertahap kepada 3 pelaku usaha obat tradisional dan 4 sertifikat PSB pangan olahan kepada 4 pelaku usaha pangan olahan di Kabupaten dan Kota Kediri.” Imbuh Penny.

Untuk diketahui dukungan penuh Badan POM terhadap UMKM antara lain diwujudkan dengan memberikan insentif kemudahan melalui berbagai upaya percepatan, penyederhanaan, dan pendampingan intensif kepada UMKM melalui bimbingan teknis dan desk yang bersifat pro-aktif dalam rangka sertifikasi cara pembuatan yang baik, registrasi produk agar dapat memenuhi persyaratan sehingga dapat mendukung percepatan dalam mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE), dan keringanan tarif 50 persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pendaftaran produk Usaha Mikro Kecil (UMK) pangan olahan dan Usaha Menengah Obat Tradisional (UMOT).(bad)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.