Karir Krisna Terancam Tamat ?

KEDIRI – Karir Krisna Setyawan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, terancam habis, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, atas dugaan korupsi dana Pelayanan Informasi Publik (PIP) senilai Rp 1 miliar lebih.  Melesatnya karir kepegawaian yang dia raih selama ini, seakan menjadi tidak ada gunanya. Bahkan, ada kemungkinan dia tidak akan mendapatkan pensiun.

KRISNA SETYAWAN : Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri  Kabupatn Kediri

Jika nanti di pengadilan Tipikor dia divonis bersalah, hampir pasti dia akan dipecat dari ASN. Sebab, minimal hukuman kasus korupsi adalah 4 tahun penjara. Sementara untuk mengajukan pensiun dini, tidak bisa diproses, karena statusnya sudah tersangka.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri, Solikin, saat dikonfirmasi kemungkinan Krisna mengajukan pensiun dini, Solikin menyebut tidak bisa. Sebab statusnya sudah tersangka. Jika BKD memproses pensiun dini ASN yang sudah tersangka, justru BKD bisa disalahkan. “Kalau kita memproses pengajuan pensiun dini ASN yang tersangka, BKD bisa salah,”kata Solikin, saat ditemui di ruang kerjanya.

Solikin menjelaskan, selama belum ada putusan tetap dari pengadilan, ASN yang bersangkutan (termasuk Krisna, red), tetap mendapatkan hak menerima gaji 50 persen, hingga ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap.

Sementara itu, Krisna Setyawan, saat dihubungi melalui saluran WhatsApp, untuk dikonfirmasi terkait masalah tersebut, belum memberikan jawaban.

Seperti diberitakan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Krisna Setyawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kediri, atas dugaan korupsi dana PIP, yaitu kegiatan fiktif. Penetapan Krisna sebagai tersangka ini, merupakan pengembangan tersangka sebelumnya, yaitu Sunartis, mantan Kabid PIP di Dinas Kominfo. Sementara, untuk pihak III atau penyedia jasa program tersebut, Kejari sudah memeriksa 5 saksi, tetapi belum ada yang menjadi tersangka. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.