NGANJUK- Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Nganjuk mengadakan Diskusi Publik pada Minggu (31 Juli 2022) di Kantor KPU Nganjuk dengan tema pembahasan “Bedah UU NO. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum” untuk mewujudkan Pemilu 2024 berintegritas.
Diskusi publik itu dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Pujiono, S.Tp. Dalam sambutannya, Pujiono mengatakan bahwa UU Pemilu adalah special, karena semua tahapan ada aturannya dalam wujud undang-undang nomor 7 tahun 2017. “Memang UU ini belum sempurna. Namun Pemilu ini special, karena ada aturan khususnya,” katanya
Sementara itu, Nanang Wahyudi, S.E, salah satu narasumber, menjelaskan bahwa aturan-aturan tahapan Pemilu harus kita jalankan, karena merupakan amanat Undang-Undang. Selain itu, untuk mewujudkan Pemilu 2024 berintegritas, ada 4 elemen penting yaitu pertama mematuhi aturan tahapan, kedua penyelenggara yang ideal, ketiga peserta Pemilu tidak melanggar, dan terakhir dukungan dari pemilih. “Empat elemen ini menjadi satu kesatuan untuk mewujudkan pemilu 2024 berintegritas,” pungkasnya.
Sedangkan Moh. Syafi’il Anam, M.Pd.I anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk, memaparkan alur pelaporan pelanggaran pemilu.
Pada diskusi public ini, diikuti sekitar 20 peserta, terdiri dari alumni dan kader HMI, juga ada 2 presidium Kahmi Nganjuk yaitu Yusuf Efendi dan Moh. Zen Asrofi.
Selanjutnya Diskusi berjalan menarik ada beberapa pertanyaan dari peserta terkait pasal UU, money politic sampai syarat menjadi calon legislatif.
Bayu Agasta, salah satu peserta, mengungkapkan diskusi terkait Pemilu yang diadakan KAHMI sangat bermanfaat untuk menyongsong Pemilu 2024 . “Diskusi ini membuat kita siap mensukseskan pemilu 2024,” ungkapnya. (rif)
Tinggalkan Balasan