CAMAT MENGGALANG POLITIK, PERINTAH ATASAN?

Tanpa Perintah, Tidak  Berani Gunakan Kop dan Stempel?

KEDIRI – Tengara adanya indikasi masifnya dugaan upaya penggalangan massa politik kearah Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari partai tertentu, khususnya PDIP, melalui jalur sejumlah pejabat birokrasi di Kabupaten Kediri, mulai kepala desa, perangkat desa, hingga RT/RW, sebagaimana yang berusaha dilakukan oleh Camat Tarokan, Suharsono, ada indikasi kemungkinan merupakan bagian dari melaksanakan ‘perintah atasan’ atau pimpinan mereka.

Tengara adanya Indikator kemungkinan perintah atasan itu, antara lain. Pertama, penggunaan kop lembaga pemerintahan dan logo Pemkab Kediri, atau surat resmi. Kedua, lokasi kegiatannya di gedung asset pemerintah. Ketiga, isi surat dengan menjelaskan undangan berdasarkan atas jabatan, yaitu Kepala Desa, Perangkat Desa, dan RT/RW. Ke empat, pengundangnya juga berdasarkan atas nama jabatan, yaitu  Camat Tarokan. Ke lima, Bacaleg yang akan didatangkan adalah Pulung Agustanto, yang merupakan kerabat dekat Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana alias Dhito. Ke lima, tidak ada Bacaleg lain yang diundang, baik dari internal PDIP maupun di luar PDIP.  Ke enam, isu yang berkembang, Camat yang melakukan hal serupa, bukan hanya Camat Tarokan, tetapi ada Camat lain yang sudah melakukan hal serupa.

Berdasarkan hasil penelusuran  media ini, di beberapa lokasi kecamatan lain, menemukan adanya pengakuan-pengakuan warga yang diundang, yang membenarkan adanya undangan serupa, yaitu bertemu atau silaturrahmi dengan Bacaleg PDIP, Pulung Agustanto.

Di salah satu Kecamatan di Barat Sungai Brantas, salah seorang warga yang mengaku turut diundang dalam pertemuan dengan Pulung Agustanto, menjelaskan undangan yang disebutkan ke dirinya adalah undangan untuk mendengarkan penjelaskan terkait rencana Jalan Tol. Tetapi sampai di lokasi, ternyata banyak di antaranya mengenakan seragam merah-merah.

Ketua Ormas Menuju Kediri Lebih Baik (MKLB), Rahmat Mahmudi, yang juga pernah menjadi PNS yang bertugas di salah satu kecamatan, menjelaskan kasus dugaan indikasi Camat melakukan penggalangan politik praktis, menurutnya, patut diduga adanya perintah atasan kepada para Camat. Mengingat, hampir pasti Camat tidak akan berani menggunakan kop, stempel, dan surat resmi untuk acara politik praktis, dukungan ke salah satu Bacaleg, jika tidak diperintah atasan, atau setidaknya sepengetahuan atasan. “Jadi, dalam kasus ini, patut diduga terhadap Camat itu ada perintah atasan,”jelas Rahmat.

Hanya saja, Rahmat Mahmudi tidak menyebut secara pasti, siapa yang dimaksud dengan pejabat di atasnya itu. Misalnya, apakah itu Kepala Dinas, Sekretaris Daerah, atau Bupati Kediri? tidak ada penjelaskan.”Itu bisa ditelusuri kok. Mudah sekali, tinggal dicek siapa di antara Bupati dan Sekda yang memiliki kedekatan hubungan kepentingan dengan calon yang didukung Camat itu”, pungkasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Tarokan, Kabupaten Kediri, Suharsono, mengeluarkan undangan untuk para kades, perangkat desa, dan ketua RT/RW untuk melakukan silaturrahmi dengan salah satu Bacaleg dari PDIP, Pulung Agustanto. Namun, undangan itu kemudian dibatalkan setelah muncul banyak tanggapan miring dari masyarakat. (mam}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.