BNN Kota Kediri Tangkap Pengedar Sabu

 

Pelaku saat di amankan di Kantor BNN Kota Kediri

Kediri- Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Kediri telah berhasil menangkap Feri Ade Aprilian (20) asal Gringging RT.03 /RW.03 Desa Grogol Kecamatan Grogol yang telah ditengarai sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 2,28 gram sabu, satu buah pipet kaca, satu hp,satu bunkus rokok dan satu unit sepeda motor.

Penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat dan juga dari penyelidikan tim BNN Kota Kediri yang telah curiga dengan pelaku.Dan begitu ditangkap di salah satu warung kopi di Jalan Veteran depan RS.Kusta Kota Kediri ternyata pelaku telah membawa sabu seberat 2,28 gram.

” Sabu tersebut di bungkus dengan menggunakan 5 plastik klip yang di masukkan kedalam bungkus rokok,”  Ujar Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, Kamis (31/5).

Saat penangkapan pelaku, petugas BNN juga sempat menggledah rumah pelaku. akan tetapi di dalam rumahnya tidak ditemukan narkotika.

Pelaku diketahui sebelumnya juga sudah sering melakukan konsumsi pil Dobel L.Dan itu dilakukan sejak kelas 2 SMA hingga terakhir  lima bulan lalu.” Setiap minggu pelaku bisa menhonsumsi dobel L 3-4 kali.Dan setiap konsumsi sebanyak 5 butir pil” ujarnya lebih lanjut.

Setelah berhenti mengkonsumsi Dobel L kini pelaku telah beralih mengkonsumsi sabu. Dan itu sudah dilakukan selama 4 bulanan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 144 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang – undang nomot 35 tahun 2009. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.