Antisipasi Dini, Sosialisasi Hukum ke Sekolah

SOSIALISASI HUKUM DI SEKOLAH : Para pelajar SMK Chanda Bhirawa Pare saat mengikuti sosialisasi hukum dari Polres, Kejaksaan, BNN, dan Diknas Wilayah Kabupaten Kediri

KEDIRI – Pelajar sebagai penerus generasi mendatang, harus mengetahui berbagai aspek hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab, ke depan mereka akan menjadi penerus bangsa. Untuk itulah, sebagai sarana untuk memberikan wawasan dan pengetahuan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri menggelar pembinaan hokum dan sosialisasi peraturan  perundang-undangan bagi masyarakat, dengan sasaran pelajar, di SMK Canda Bhirawa Pare, Rabu (6/11/2019).

Dalam sosialisasi tersebut, Bagian Hukum Pemkab Kediri mendatangkan empat narasumber sekaligus, yakni Kepolisian Polres pare , Kejaksaan Kabupaten Kediri, BNN Kabupaten Kediri, dan Pengawas Diknas Provinsi Jatim wilayah Kediri. Ratusan siswa-siswi SMK Canda Bhirawa yang mengikuti sosialisasi itu, tampak serius mengikuti acara mulai awal hingga akhir.

IPDA Marjuki,SH.MH, dari Subag Hukum Polres Kediri, kemarin  mensosialisasikan UU No 22/2009 tentang lalu lintas. Mengingat, para pelajar terdata sebagai pelaku pelanggaran di jalan yang sangat tinggi. “Berlalu lintas itu juga ada etikanya, jangan sampai mengganggu dan membahayakan pengemudi lain. Seperti menghidupkan lampu dim tidak pada tempatnya, menggunakan lampu yang menyilaukan, dan sebagainya, adalah contoh-contoh yang tidak patut sebagai pengemudi,” ujarnya.

Menurut Marjuki,  pengemudi harus berprilaku tertib. Misalnya, konsentrasi saat berkendara, mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda, menggunakan helm, sabuk pengaman, mencegah hal- hal yang dapat merintangi dan membahayakan keselamatan berlalulintas, termasuk batas kecepatan, etika berhenti, cara berparkir hingga standar helm yang harus digunakan.

Sementara itu, Drs.Imam Hanafi, Kasubag Hukum BNN Kabupaten Kediri, menjelaskan terkait narkoba dan dampak buruknya. Menurut Hanafi, penyalahgunaan narkoba di Kediri cukup besar. Tahun 2017 saja ada 320 kasus, terdiri dari narkotika dan daftar G. Sementara untuk tersangkanya sebanyak 345 orang, 17 di antaranya adalah anak-anak.

Menurut Hanafi Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika mempunyai beberapa tujuan, di antaranya menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau untuk pengembangan IPTEK. Selain itu, untuk mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, memberantas peredaran gelap Narkotika hingga menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkotika.

Sedangkan Anang Yustisia, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, menjelaskan tentang Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2014  perubahan atas Undang- Undang No. 23/2002 tentang perlindungan Anak.

Menurut Anang, UU Perlindungan Anak untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Itu adalah definisi perlindungan anak sesui pasal 1 angka 2,” jelasnya.

Dengan UU Perlindungan Anak ini, diarahkan demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Pemateri terakhir, dari pengawas Diknas Profinsi Jatim Wilayah Kediri Drs. Ramtadi menjelaskan terkait kenakalan remaja, bentuk kenakalan, penyebab kenakalan, dampak kenakalan, cara mengatasi kenakalan hingga membahas tentang aspek hukum kenakalan remaja.” Kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak dan dewasa. Perilaku tersebut akan merugikan diri sendiri dan orang di sekitarnya” terangnya. (adv/bad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.