Alun-Alun Mangkrak, ‘Kado’ Akhir Walikota Kediri?

 ‘Pendampingan’ Kejaksaan? Rehab Kantor Kejaksaan Rp 1,3 M ?

Menelisik Mangkraknya Proyek Alun-Alun Kota Kediri (4)

Oleh : Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

KEDIRI- Mangkraknya proyek alun-alun Kota Kediri, seakan menjadi ‘kado’ akhir peninggalan  Walikota Abdullah Abu Bakar, untuk Masyarakat Kota Kediri, yaitu meninggalkan proyek besar yang mangkrak. Sekaligus, mengulang kejadian walikota sebelumnya, (alm) Samsul Ashar, yang meninggalkan proyek Jembatan Brawijaya yang mangkrak.

Yang menarik, proyek alun-alun Kota Kediri ini, sejak awal sudah dimintakan Pemkot Kediri untuk mendapatkan ‘pendampingan’ dari Kejaksaan Kota Kediri, atau semacam memerankan kejaksaan untuk mengawasi, sebagaimana di masa ada TP4D atau tim pengawal dan pengamanan pemerintahan dan Pembangunan daerah, seperti yang pernah terjadi pada 2015 an lalu.

SEBAGIAN SISI DALAM : Sebagian sisi dalam alun-alun Kota Kediri yang kini mangkrak

Untuk proyek-proyek 2023, proyek alun-alun merupakan salah satu proyek yang berada dalam ‘pendampingan’ kejaksaan. Karena, ada beberapa proyek lain yang dimintakan ‘pendampingan’ ke kejaksaan.

Lalu, mengapa proyek yang berada di bawah ‘pendampingan’ kejaksaan, ternyata justru mangkrak? Apa fungsi nyata ‘pendampingan’ kejaksaan terhadap proyek-proyek yang didampingi? Mengapa proyek besar di akhir masa jabatan Walikota Abdullah Abu Bakar justru mangkrak?

Isu-isu terkait masuknya Andra Matin sebagai ‘tim ahli’ Pemkot Kediri di proyek alun-alun, padahal ada pemenang tender DED, hingga Andra Matin yang justru menyampaikan paparan di dewan, bukan pemenang tender, isu dugaan kemungkinan peluang adanya ‘pinjam bendera’, ada pesanan ‘bose’, dan sebagainya, memang bermunculan di sebagian kalangan Masyarakat. Namun, isu-isu itu belum terverifikasi dengan baik dan detail, sehingga belum tentu isu itu benar, masih sumir, dan belum bisa dijadikan pegangan sebagai data yang benar.

Berdasarkan peneluran kediri post, selama 2023, proyek alun-alun merupakan proyek konstruksi fisik dengan nilai terbesar yang dianggarkan, yaitu Rp 22,3 miliar. Ada pula proyek konstruksi sekolah baru Rp 15 miliar. Pada tahun sebelumnya, yaitu 2022, ada juga proyek konstruksi sekolah baru Rp 19,8 m. Yang menarik lagi, pada 2022, atau pada tahun yang sama dengan lelang DED alun-alun, ada proyek rehab kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri senilai Rp 1,3 miliar.

Sepanjang masa jabatan Walikota Abdullah Abu Bakar, ada beberapa proyek fisik dengan nilai cukup tinggi, antara lain Pembangunan TPA di 2019 senilai Rp 13,3 miliar, Pembangunan Gedung Universitas Brawijaya (UB) senilai Rp 19,3 miliar, RSUD Gambiran Rp 42,2 miliar dan Rp 48,9 miliar, Revitalisasi Pasar Setonobetek Rp 44,7 miliar, dan sebagainya.

Lalu, bagaimana dengan kelanjutan proyek alun-alun Kota Kediri ini? Belum ada kejelasan dan belum ada yang berani memastikan. Katino, wakil ketua DPRD Kota Kediri, juga belum berani memastikan kapan persoalan ini akan selesai. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.