Oknum Perangkat Desa Pesing Dipolisikan

Kuasa hukum Agus Salim saat membeberkan dugaan penipuan HDC atas investasi tambang pasir

Kediri- lagi-lagi bermasalah , HDC Oknum perangkat desa Pesing Kecamatan Purwoasri dilaporkan kembali ke Polisi. HDC dilaporkan atas dugaan penipuan investasi tambang pasir.

Data yang dihimpun HDC dilaporkan oleh Agus Salim warga Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar,pada Jumat (24/1) di Polres Kediri. Agus Salim merasa dirugikan oleh teradu atas investasi tambang pasir. Yang mana HDC selain menjadi perangkat Desa Pesing,juga merupakan pengelola tambang pasir di Wilayah Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri.

” Awalnya 5 November 2018 lalu telah terjadi kesepakatan,antara klien kami dengan HDC. Akan tetapi kenyataannya apa yang sudah disepakati tidak direalisasikan.Sehingga klien kami merasa tertipu dan dirugikan,” jelas Yunita Rafika SH dan rekan ,selaku tim kuasa hukum korban.

Kasus itu bermula, pada 5 November 2018, teradu menawari investasi usaha kepada korban. Akhirnya, pada 5 November 2018, terjadi kesepakatan kerjasama yang dituangkan dalam sebuah surat perjanjian. Surat tersebut ditanda tangani di sebuah rumah makan di Kabupaten Kediri dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu, SW warga Desa Bakung, Udanawu dan KR, warga Sidoarjo.

Korban menginvestasikan uangnya Rp 200 juta untuk modal usaha pertambangan pasir tersebut. Dia dijanjikan akan mendapatkan keuntungan separuh atau setengah dari total pengangkutan pasir hasil tambang yang dikelola teradu. Dalam perjalanannya, kerjasama tersebut tidak seperti yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Dimana korban tidak pernah mendapat keuntungan seperti yang telah dijanjikan.

Sementara itu, pembayaran yang diterima korban dari perhitungan rinci yang diinvestasikan belum dibayar oleh teradu dengan kekurangan Rp 80 juta. Padahal saat ini izin usaha pertambangan yang dikelola oleh HDC tersebut sudah berakhir dan tambang miliknya tersebut juga tidak beroperasi lagi.

Dengan berhentinya usaha pertambangan pasir HDC tersebut pembayaran kepada korban juga berhenti dan ketika ditagih, teradu selalu menghindar. Sehingga tidak ada kejelasan mengenai uang milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian dari kegiatan usaha bersama itu.

Kasubbag Humas Polres Kediri, Iptu Purnomo mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait aduan tersebut. Akan tetapi, apabila benar ada warga yang mengadu ke kepolisian, tentunya akan tetap ditindaklanjuti.

“Akan diselidiki sejauh mana itu aduannya. Kalau kasusnya tentang penipuan investasi, biasanya larinya ke pidum (pidana umum). Tetapi akan saya cek terlebih dahulu, apakah baru sebatas berkirim surat. Sepertinya belum SPK (Setra Pelayanan Kepolisian) itu, sehingga belum ada desposisi dari bapak Kapolres. Cobalah nanti saya lihatnya dulu,” kata Iptu Purnomo.

Terpisah HDC saat dihubungi via Watshap lum dibalas.

Untuk diketahui HDC sebelumnya sudah dilaporkan Moh.Muthoin, ASN Pemkab terkait dugaan penggelapan dua unit mobil rental jenis Xenia di Polres Kediri Kota.(bad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.