Uang KONI Mengalirk ke Walikota, Sekda, Dewan, hingga LSM ?

Menyimak Sidang Dugaan Korupsi KONI Kota Kediri (9)

Persidangan kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri, di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa mantan ketua Kwin Atmoko), mantan Bendahara (Dian Ariyani), dan mantan Wakil Bendahara Arif Wibowo, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, Kamis (9/10/’25), berikut laporannya.

Oleh : Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

Fakta-fakta persidangan pada sidang kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri, terus bermunculan. Pada persidangan lanjutan Kamis (9/10/’25), salah seorang terdakwa, Arif Wibowo, membuka pengakuan bahwa uang KONI Kota Kediri juga mengalir ekskutif, legislative, hingga LSM.

Pernyataan Arif Wibowo itu, disampaikan di persidangan saat dia dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, terkait sejumlah data keuangan yang dinilai janggal dan kemana saja larinya, siapa saja pihak ketiga yang menerima uang. Awalnya, Arif Wibowo hanya menyebut secara umum, yaitu ekskutif, legislative, dan LSM. Namun, majelis hakim terus mengejar siapa saja ekskutif tersebut.

Mendapat pertanyaan itu, Arif Wibowo akhirnya menyebut bahwa Walikota dan Sekda. Saat ditanya siapa nama Walikotanya, Arif menyebut Abu Bakar dan Sekdanya Bagus Alit. Sedang untuk legislative adalah pimpinan dewan dan anggota.

EKO BUDIONO SH : Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Arif Wibowo

Saat ditanya majelis hakim berapa uang yang diberikan ke mereka ? Arif menyebut ke Walikota Rp 250 juta, Sekda Rp 30 juta, dan legislative Rp 120 juta. “Pasti itu tidak ada kwitansinya ya?,”lanjut majelis hakim. “Tidak ada,”jawab Arif.

“Kalau ke Yudikatif ada apa tidak?,”lanjut majelis hakim

“Tidak,”jawab Arif.

Saat ditanya siapa yang menyerahkan uang itu, Arif menjawab Ketua, kwin Atmoko, bersama dirinya. Hanya saja, saat sampai di balaikota, Arif hanya disuruh menunggu di ruang ajudan, yang masuk ke ruangan hanya Kwin Atmoko.

Usai mendengar pernyataan Arif itu, saat majekis hakim bertanya ke Kwin Atmoko, dia menjawab bahwa uang ke ekskutif dan legislative itu tidak ada. Bantahan Kwin Atmoko ini dijawab kembali oleh Arif Wibowo yang menegaskan bahwa uang ke ekskutif dan legislative itu betul-betul ada. “Bil Haq itu betul. Saya jujur pak,”tambah Arif dengan nada setengah bersumpah.  “Saya jemput, saya bonceng (Kwin Atmoko,red),”kata Arif.

Mendengar perbedaan keterangan antara Arif Wibowo dan Kwin Atmoko itu, majelis hakim segera menghentikan pertanyaan terkait itu dengan nada terkesan agak bingung. “Ini beda beda pernyataannya, yang mana yang benar ini?,”kata majelis hakim.  “Bil Haq saya jujur,”jawab Arif.

Mejelis hakim sempat kaget dengan aliran dana ke ekskutif, legislatif, dan LSM ini. “Kalau saya tahu sejak awal, saya suruh hadirkan di sidang ini,”kata majelis hakim.

Majlelis hakim juga sempat bertanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah informasi ini tidak dikembangkan ? “Belum” kata Jaksa .

Usai persidangan, Eko Budiono SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Arif Wibowo, menjelaskan pihaknya memang meminta Arif untuk berbicara jujur, berbicara apa adanya di persidangan, entah dia akan dihukum atau tidak. “Memang saya minta bicara apa adanya saja,”katanya. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.