Tipu Dana Miliaran, Meringkuk di Tahanan

Kerjasama Pendanaan PO Batu Kapur, Ternyata Palsu

KEDIRI- Viencie Setiowati alias Maya, warga Kota Kediri, harus meringkuk di LP Kediri dan menjadi terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, karena diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan terkait pendanaan Purches Order (PO) pengadaan batu kapur. Akibat perbuatan Maya ini,  Kristinawati, warga Kelurahan Mrican, Kota Kediri, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya sedang disidangkan di PN Kota Kediri.

VIENCIE SETIOWATI ALIAS MAYA : Terdakwa penipuan kasus pendanaan PO batu kapur

Dugaan penipuan ini, bermula pada Juni 2022, Maya mendatangi rumah Kristinawati, menjelaskan bahwa PT .Berkah Alam Transindo (BAT) mendapatkan SPK dan PO dari PT. Aplus Pacific Gresik. Maya meminta Kristinawati menjadi pendana PO. Maya menjelaskan,  dia telah di ijinkan oleh direktur  PT. BAT untuk pinjam bendera dalam project tersebut. Karena Maya tidak punya uang, maka meminta Kristinawati sebagai pendana, akhirnya terjadi kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian antara Kristinawati, Viencie Setiowati alias Maya, dan PT. BAT.

Awalnya, dalam pekerjaan tersebut, benar-benar dilakukan untuk meyakinkan Kristinawati,  beberapa kali betul barang dikirim ke PT. Aplus Pacific. Namun selanjutnya tidak dikirim atau dikirim tetapi dengan jumlah yang tidak sesuai. Hanya saja, Maya terus menunjukkan bukti dokumen PO, bukti timbang, dan sebagainya untuk terus meminta dana ke Kristinawati hingga nilainya miliaran rupiah. Namun ternyata, dokumen-dokumen itu palsu.

Penipuan itu diketahui,   setelah jatuh tempo pembayaran dan Kristinawati selalu menagih ke Maya. Namun, Maya selalu mengulur waktu. Tidak puas, Hartono, SH, MH, kuasa hukum Kristinawati mendatangi kantor PT. Aplus Pacific. Hasilnya, ternyata dokumen yang ditunjukkan Maya ternyata palsu.

Pada persidangan di PT Kota Kediri, Rabu (17/7/2024), Direktur PT. BAT, Alvian, mengaku membenarkan adanya perjanjian dan PO itu. Hanya saja, dia tidak tahu menahu soal pelaksanaannya. Semuanya, yang melaksanakan adalah Maya dan tidak pernah mengecek. “Saya hanya tandatangan. Pelaksanaannya bagaimana, saya tidak tahu,”ujarnya.

Sementara itu, Irawan, pimpinan PT. Aplus Pacific Gresik, di persidangan membuka data-data pengiriman barang dari PT. BAT yang sangat kecil. Bahkan, beberapa kali PT. BAT tidak dikirim barang, sehingga PO dihentikan. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.