Kediri- Setelah sebelumnya menggelar Rakor dengan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kediri, kini pihak Imigrasi kelas III kediri juga menggelar Rapat Kordinasi dengan Timpora Kota Kediri, di Grand Panglima, Selasa (19/3).
Hadir dalam acara rakor tersebut sekitar 30 orang anggota Timpora. Mulai dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan juga dari pihak kecamatan. Hadir juga selaku narasumber Kasubid Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Jawa Timur Farid M’ruf dan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri.
Pantauan dilapangan dalam rapat tersebut mereka saling bertukar fikiran dan informasi dalam peningkatan pengawasan terhadap orang asing. Berbagai persoalan terkait orang asing telah dikupas. Mulai dari tugas dan fungsi Timpora dan juga proses hukum bagi warga asing yang melanggar juga tidak luput dari pembahasan.
Kasubag Penindakan Kanwil Kemenkumham Jatim, Farid Makruf dalam ulasanya menjelaskan kalau Timpora juga dapat melaksanakan operasi gabungan, baik bersifat khusus maupun secara insidental.” Selain itu Timpora juga bisa memberikan masukan dan pertimbangan kepada Imigrasi terkait keberadaan orang asing,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa dengan Farid juga menjelaskan untuk warga asing yang melakukan pelanggaran peraturan perundangan, maka proses hukumnya akan diserahkan ke instansi yang berwenang.” Misalnya untuk penindakan pidana maka diserahkan ke Polri, bagi yang mengancam kedaulatan dan keuntuhan Negara maka bisa diserahkan ke TNI,” Imbuhnya.
Untuk memudahkan pengawasan orang asing Timpora juga bisa membuat peta pengawasan. Dan selanjutnya juga bisa menyusun rencana operasi gabungan yang bersifat insidental.
Sementara itu , Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Rakha Sukma Purnama, dalam penjelasannya mengajak keseluruh masyarakat untuk ikut peran serta dalam pengawasan. Dan apabila mengetahui aktivitas orang asing untuk segera melapor kepada Timpora atau imigrasi.” Tugas pengawasan tidak hanya untuk Timpora saja, akan tetapi masyarakatpun yang mengetahui aktivitas orang asing bisa segera melapor ke pihak Imigrasi atau Timpora,” urainya.(bad)
Tinggalkan Balasan