KEDIRI – Jika di DPRD Provinsi Jawa Timur, ada kasus dugaan suap terkait dana hibah yang sedang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melibatkan sejumlah oknum anggota dewan Provinsi Jawa Timur, di Kabupaten Kediri, sejatinya juga ada dugaan korupsi yang diduga terkait dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Kediri. Yaitu lanjutan kasus dugaan korupsi Penyiaran Informasi Publik (PIP) di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Lalu, bagaimana kelanjutan kasus tersebut? Apakah kasusnya sedang macet? Atau Kejaksaan masih membutuhkan banyak waktu untuk menuntaskan pemeriksaan kasus itu?
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkaran (SIPP) online Pengadilan Tipikor Surabaya, kasus dugaan korupsi di Kominfo Kabupaten Kediri yang diduga ada kemungkinan keterlibatan oknum sejumlah anggota dewan, atau sebagian dananya kemungkinan mengalir ke oknum anggota dewan Kabupaten Kediri, hingga Selasa (22 Februari 2023), belum masuk dalam jadwal persidangan di pengadilan Tipikor PN Surabaya.
Mungkinkah kasus dugaan korupsi yang diduga kemungkinan sebagian dananya mengalir ke oknum anggota dewan itu tidak berlanjut? Atau sedang macet? Atau Di-peties-kan atau membeku? Apakah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memang belum bisa menyelesaikan pemeriksaan kasus tersebut ? Belum ada kejelasan.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kediri, Roni SH, beberapa kali dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi PIP tersebut, belum memberikan jawaban. Dua kali dihubungi melalui saluran whatsApp, dia tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan. Dia hanya menyampaikan bahwa masih berada di lapangan. Sebelumnya, beberapa dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp, juga tidak memberikan respon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi Program Penyebaran Informasi Publik (PIP) di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, sudah divonis pada 9 Maret 2022 lalu atau hampir 1 tahun. Mantan Kepala Dinas Kominfo, Krisna Setiawan, divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun 6 bulan. Selain itu, ada dua terdakwa lain yang sudah divonis.
Meskipun sudah divonis bersalah, Pengadilan Tipikor Surabaya meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, melanjutkan kasus tersebut, dengan memeriksa sejumlah orang yang diduga terkait dengan kasus PIP itu. Mengingat, majelis hakim menilai seharusnya masih ada tersangka lain selain 3 orang yang divonis itu.
Pada perjalanan proses persidangan kasus tersebut, sejumlah saksi memberikan keterangan di hadapan persidangan, yang intinya, sebagian uang program PIP tersebut mengalir ke oknum anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi di persidangan waktu itu, ada beberapa model pola aliran dana ke oknum anggota DPRD Kabupaten Kediri itu. Pertama, pemberian langsung dengan mendatangi rumah oknum anggota dewan. Kedua, pemberian langsung dengan mendatangi lokasi kegiatan oknum anggota dewan. Ketiga, melalui kurir oknum anggota dewan. Artinya, ada orang yang mengaku suruhan atau kurir anggota dewan, yang mendatangi kantor Kominfo untuk mengambil uang. Ada sejumlah oknum dewan yang disebut oleh beberapa saksi saat itu, antara lain berinisial M, W, S, S, dan D.
Hanya saja, belum ada kejelasan bagaimana kelanjutan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. (mam)
Tinggalkan Balasan