KEDIRI – Sri Dewi Roro Sawitri alias Roro, tersangka kasus dugaan korupsi Bantun Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri, belum mengembalikan uang kerugian Negara yang diduga diterimanya. Meskipun, pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi itu hampir tuntas. Roro diduga menerima uang sekitar Rp 400 juta dari uang korupsi Bansos BPNT ini.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Harry Rachmad SH, menjelaskan total uang pengembalian kerugian Negara yang sudah diterima Kejari terkait dugaan korupsi BPNT itu sekitar Rp 450 juta. Uang pengembalian itu diperoleh dari tersangka mantan kepala kepala Dinas Sosial, Kutut Winarko sekitar Rp 100 juta dan dari para saksi lain. Sedangkan tersangka Roro, hingga sekarang, Selasa (8/3/2022), sama sekali belum ada pengembalian uang. “Roro sudah berjanji akan mengembalikan uang yang diterimanya dari BPNT. Tetapi kapan kepastian pengembaliannya dan berapa jumlahnya, belum ada kejelasan,”katanya, ditemui di kantornya, Selasa (8/3/2022).
Dalam kasus dugaan korupsi BPNT ini, Kejari Kota Kediri juga akan meminta keterangan ahli untuk memperkuat dakwaan yang dibuat kejaksaan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Diharapkan, pada Maret 2022 ini, Kejari sudah bisa melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyidik kasus dugaan korupsi BPNT 2020 / 2021 dengan tersangka mantan kepala dinas sosial Kota Kediri, Kutut Winarko dan mantan Koda BPNT Kota Kediri, Sri Dewi Roro Sawitri. Kini mereka ditahan di Polresta Kediri. Kutut diduga menerima uang sekitar Rp I miliar, sedangkan Roro diduga menerima uang sekitar Rp 400 juta. (mam)
Tinggalkan Balasan