Terdakwa Meninggal, Sidang Jembatan Brawijaya Tertunda Lagi

KEDIRI – Persidangan kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang seharusnya dilaksanakan Kamis (22/7/2021), kembali ditunda. Penundaan ini merupakan penundaan yang ke-3 secara berturut-turut. “Anggota Majelis hakim ada yang positif (covid-19,red),”ujar Nur Ngali SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri, memberi alasan penundaan sidang.

DITUNDA LAGI : Eko Budiono SH, penasehat hukum dr. Syamsul Ashar dan NUR Ngali SH, JPU kasus Jembatan Brawijaya

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya dengan terdakwa Tjahjo Widjojo alias A Yong dan mantan Walikota Kediri dr. Samsul Ashar, sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa A Yong, meninggal dunia karena diduga terpapar covid-19. Begitu juga dengan salah satu Penasehat Hukum (PH) A Yong, yaitu Yuli SH, juga meninggal dunia. Dengan demikian, kini dr. Samsul Ashar harus menjalani proses persidangan sendirian sebagai terdakwa. Dr. Samsul Ashar didampingi PH Eko Budiono SH.

Dengan demikian, maka sudah ada 2 orang terdakwa yang meninggal dunia, terkait kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya ini, yaitu (alm) Wiyanto dan (alm) A Yong, komisaris PT SGS, pelaksana proyek Jembatan Brawijaya.

Eko Budiono SH, PH mantan Walikota dr. Samsul Ashar, membenarkan adanya penundaan lagi terkait jadwal sidang kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya itu. Dia mengaku sudah mendapat pemberitahuan terkait penundaan itu. “Ditunda lagi,”kata Eko Budiono.

Persidangan ini, dijadwalkan akan dilakukan sidang lanjuta pada Kamis (29/7/2021) dengan jadwal mendengar keterangan ahli yang akan dihadirkan oleh JPU. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.