Menyimak Sidang Dugaan Korupsi KONI Kota Kediri (12)
Eko Budiono : Tuntutan Jaksa Terkesan Ngawur
Persidangan kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri, di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa mantan ketua Kwin Atmoko), mantan Bendahara (Dian Ariyani), dan mantan Wakil Bendahara Arif Wibowo, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, Kamis (23/10/’25), berikut laporannya.
Oleh : Imam Subawi
Wartawan Kediri Post
KEDIRI- Para terdakwa dugaan korupsi KONI Kota Kediri, dituntut berbeda-beda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu antara 3,5 tahun atau 3 tahun 6 bulan hingga 4,5 tahun atau 4 tahun 6 bulan penjara, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/10/’25) karena dinilai terbukti secara sah di depan pengadilan terhadap dakwaan yang sudah disampaikan sebelumnya.

COCOKKAN PERBEDAAN : Ditemukan adanya perbedaan angka penarikan antara yang disampaikan auditor dengan perhitungan sendiri penasehat hukum Eko Budioino SH. (foto : arsip kediri post)
Mantan ketua KONI Kota Kediri, Kwin Atmoko dituntut 3,5 tahun atau 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Bendahara KONI, Dian Ariyani, dituntut 4,5 tahun penjara denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 219 juta lebih, sedangkan Arif Wibowo dituntut 4,5 tahun atau 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 2.210 lebih, dikurangi Rp 700 juta menjadi Rp 1.510 lebih.
Dengan demikian, mantan ketua KONI Kota Kediri dituntut paling rendah yaitu 3,5 tahun penjara. Sedangkan Bendahara Dian Ariyani dan Wakil Bendahara, Arif Wibowo dituntut 4,5 tahun penjara. Begitu juga untuk denda, Kwin Atmoko dtuntut denda Rp 200 juta, sedangkan Dian Ariyani dan Arif Wibowo sama-sama Rp 250 juta.
Perbedaan tuntutan paling mencolok pada ganti rugi. Kwin Atmoko sama sekali tidak dituntut untuk mengembalikan uang atau Ganti rugi kerugian negara. Sedangkan Dian Ariyani dan Arif Wibowo dituntut pengembalian Ganti rugi, hanya ada perbedaan jumlah. Dian Ariyani dituntut Ganti rugi Rp 219 juta, sedang Arif Wibowo dituntut Ganti rugi mencapai Rp 2,2 miliar lebih. Sehingga Arif Wibowo sebagai wakil bendahara dituntut paling berat disbanding yang lain.
Eko Budiono SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Arif Wibowo, dimintai tanggapannya terkait dengan tuntutan jaksa ini, menjelaskan tuntutan itu dinilai terkesan ‘ngawur’ karena banyak fakta persidangan yang dinilainya cukup berbeda dengan materi keterangan dalam tuntutan yang disampaikan oleh jaksa. “Tuntutannya terkesan ngawur. Banyak fakta persidangan yang berbeda dengan yang disampaikan jaksa di tuntutan, juga adanya perbedaan dalam dakwaan,”ujar Eko.
Menurut Eko Budiono, pihaknya akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin dalam agenda pledoi pada sidang berikutnya. “Kita akan tunjukkan di pledoi nanti. Kita sampaikan fakta-fakta persidangan yang sudah kita catat dengan baik,”tandasnya. (mam)

Tinggalkan Balasan