Terdakwa Investasi Bodong Madu Lanceng, Diteriaki ‘Hukum Mati Saja’

Para Korban Geruduk PN Sejak Pagi, Ada 182 Saksi

KEDIRI- Chrisma Dharma Ardiyansah alias Chrisma, terdakwa kasus dugaan penipuan investasi bodong Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) kemudian berubah menjadi NMSI, yang lebih dikenal sebagai Koperasi Madu Lanceng diteriaki “Ini lho jenenge Chrisma, hukum mati saja… hukum mati saja” oleh puluhan korban koperasi madu lanceng, saat memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (14/10/2024).

DIKAWAL PETUGAS : Chrisma Dharma Ardiyansah, terdakwa kasus dugaan penipuan investasi bodong Madu Lanceng

Tampaknya, para korban yang mengikuti persidangan itu sudah sangat jengkel dengan kelakukan Chrisma, sehingga mereka sulit mengendalikan emosi hingga berteriak-teriak di dalam ruang sidang, tempat persidangan dilakukan hingga membuat gaduh. Akibatnya, hakim yang memimpin persidangan sampai mengingatkan ke para pengunjung itu.

Sidang ini merupakan sidang perdana kasus dugaan penipuan madu lanceng di PN Kota Kediri, dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiyansah dengan agenda pembacaan dakwaan. Dia didampingi oleh tiga penasehat hukumnya, yaitu Justin Malau SH, dkk. Pembacaan dakwaan dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhamad Safir SH, dkk. Chrisma didakwa dengan pasal berlapis, antara lain penipuan dan penggelapan.

Sebagaimana prediksi sebelumnya, sidang kasus dugaan penipuan Koperasi Madu Lanceng ini akan menyedot perhatian massa, khususnya para korban. Karena korbannya cukup banyak, yaitu mencapai sekitar 8 ribu orang dengan nilai diprediksi mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Sejak pagi, sejumlah korban dari berbagai daerah seperti Jombang, Kediri, Tulungagung, sudah banyak yang menunggu di lokasi sidang untuk mengikuti jalannya persidangan.

Sidang kasus dugaan penipuan investasi bodong Madu Lanceng ini, diprediksi akan memakan waktu cukup Panjang, karena ada 182 saksi, 5 di antaranya saksi ahli, 132 di antaranya adalah saksi dari para korban, dan saksi-saksi laiinya.

Dalam persidangan, Penasehat Hukum (PH) Chrisma, Justin Malau SH, saat ditanya hakim apakah pihaknya akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa, Justin mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan eksepsi. Karena pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti, termasuk bukti surat. Sehingga persidangan selanjutnya bisa langsung memasuki ke pokok perkara. “Coba cek, pada seluruh laporan yang ada, semuanya melaporkan NMSI, bukan NMS. Chrisma itu kan ketua koperasi saat masih NMS,”ujar Justin Malau, ditemui usai persidangan.

Persidangan kasus dugaan penipuan investasi bodong Koperasi Madu Lanceng ini, dijadwalkan akan dilaksanakan lagi pada Senin (21/10/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebenarnya, Mabes Polri sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, yaitu Chrisma dan Wahyudi. Tetapi hingga terdakwa Chrisma mulai disidangkan, berkas Wahyudi belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri (mam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.