Taufiqurahman Ditahan KPK, Gus Wachid Dilantik Jadi Bupati Naganjuk

Abdul Wachid Badrus

NGANJUK – Abdul Wachid Badrus, resmi menjadi Bupati difinif kabupaten Nganjuk sisa periode 2013-2018. Abdul Wachid Badrus, yang sebelumnya menjabat sebagai wakiol Bupati Nganjuk ini telah dilantik Gubernur Jawa Timur, Soekarwo,  pada  Sabtu (27/10/2017), siang di Surabaya.

Pelantikan itu  menyusul status Bupati Nganjuk sebelumnya, Taufiqurahman, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.

“Betul, kemarin kami bersama rombongan dari Pemda, dengan didampingi Pak Kapolres, Pak Dandim, Bapak Ketua DPRD serta Pak Kajari ke Surabaya bertemu dengan Pak Gubernur Soekarwo, Pak Wabup mulai pagi ini menjabat sebagai pelaksana tugas sebagai Bupati Nganjuk,” kata, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Nganjuk Drs Agus Irianto MM.

Jadi, lanjut Agus Irianto, Gus Wachid –sapaan akrab KH Abdul Wachid Badrus—mulai Sabtu 27/10/2017, resmi memimpin pemerintahan Kab. Nganjuk, hingga massa jabatannya berakhir pada pertegahan tahun depan.  “Secara otomatis seperti itu,” jelasnya dengan singkat.

Dia mengatakan, pesan dari Bupati Nganjuk yang baru, yaitu agar seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk tetap bekerja secara maksimal, meski sejumlah pejabat saat ini tenggah berurusan dengan masalah hukum.  Sehingga, program kegitan yang sudah dicanangkan tetap berjalan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak sampai terganggu.

Disinggung mengenai masalah hukum terhadap eks Bupati Nganjuk dan 4 pejabat yang kini ditahan KPK, pihaknya kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nganjuk akan menghormati prosesnya. “Jadi kami menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung” ujarnya.

Dia menambahkan, terkait kondisi OPD yang ditinggalkan oleh sejumlah pejabat yang tersangkut masalah hukum, saat ini semua masih dalam proses kordinasi. Roda pemerintahan tetap berjalan sebagaiman yang sudah dicanangkan. (ak/kp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.