Pasal Perjanjian Baru Meloncat – Loncat, Juga Tanpa Saksi
KEDIRI – Munculnya perjanjian baru (addendum) antara Pemkot Kediri dengan pengembang perumahan PT. SK Bangun Persada, April 2021, yang memasukkan lahan SHP 33 seluas 3.510 m2, sebagai bagian dari lahan yang akan diserahkan ke pengembang, semakin memunculkan spekulasi dan teki teki, ada apa sebenarnya di balik ini? Sebagian masyarakat, juga mulai menduga duga kemungkinan adanya konspirasi. Namun, semuanya belum jelas, karena beberapa kali sejumlah pertanyaan konfirmasi terkait ruilslag ini, belum ada jawaban dari Pemkot.
Sutrisno SH, praktis hukum di Kediri, menjelaskan perjanjian baru antara Walikota dengan PT. SK Bangun Persada itu perlu dikaji secara menyeluruh. Karena kondisi tahun 2014 dan 2021 sudah jauh berbeda. Dalam tukar guling atau ruilslag, harus mengedepankan azas manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang. “Bukan semata mata untuk kepentingan sesaat,”kata Sutrisno.
Sutrisno juga mengaku heran dengan kesan Pemkot yang seakan-akan ingin memaksakan kehendak, untuk menyerahkan lahan SHP 33. Apakah hanya karena mencari kompensasi yang menguntung pribadi atau kelompok? Atau ada hal lainnya? . “Di sini, peran dewan sangat strategis. Jika dewan dengan mudah meloloskan adanya perjanjian baru itu, wajar jika muncul di sebagian benak masyarakat, tentang dugaan kemungkinan adanya konspirasi terhadap keputusan tersebut,”tandas Sutrisno.
Jika di kemudian hari ditemukan indikasi adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), lanjut Sutrisno, maka akan semakin memperburuk citra sejarah Pemerintah Kota Kediri. “Munculnya perjanjian baru ini, justru bisa menjadi blunder bagi Pemkot Kediri. Karena kesannya, seakan – akan Pemkot sudah menjanjikan lahan itu ke pengembang tanpa proses ruilslag dari awal. Ini bisa berbahaya di kemudian hari,”tambahnya.
Di sisi lain, temuan kediripost, perjanjian baru (addendum) April 2021 itu, ada beberapa hal yang kurang biasa dalam perjanjian dan kemungkinan dibuat tergesa-gesa. Pertama, dilihat dari struktur perjanjian, terkesan awut – awutan. Urutan pasal yang tercantum meloncat – loncat. Pasal I yang memuat maksud dan tujuan, sebagaimana pada perjanjian 2014, tidak ada. Pada perjanjian itu, yang ada langsung masuk ke pasal 2. Begitu juga pasal 3 dan 4, juga tidak ada, langsung ke pasal 5. Bukan itu, pasal 6 juga tidak ada, tapi langsung ke pasal 7.
Kedua, pada perjanjian baru, April 2021, tidak ada para saksi yang ikut tanda tangan. Hanya ditandatangani Walikota Abdullah Abu Bakar dan Dirut PT. SK Bangun Persada, Oepoyo Sardjono. Sedangkan pada perjanjian 2014, ada dua saksi yang ikut tandatangan, yaitu Drs. Wahid Ansori dan Andayani.
Menurut Sutrisno, jika ditinjau secara hukum, perjanjian baru (addendum) itu bisa batal demi hukum karena tidak tercantum dan tidak ada tanda tangan minimal dua orang saksi. Dalam membuat perjanjian, kita harus mengacu pada pasal 1320 KUHPerdata. Apabila keluar dari pasal tersebut sebagai landasan hukum, maka batal demi hukum atau bisa dibatalkan,”katanya. (mam)
SHP 33, Can Bring Up Alleged Conspiracy
Article Skip Agreement, No Witness
KEDIRI – The emergence of a new agreement (addendum) between Kediri City Government and housing developer PT. SK Bangun Persada, April 2021, which included a land area of 3510 m2 of SHP 33, as part of the land to be handed over to the developer, has increasingly led to speculation and conundrums, what’s really behind this? Some people also began to suspect the possibility of a conspiracy. However, everything is not yet clear, because several times a number of confirmation questions related to this ruilslag, there has been no answer from the City Government.
Sutrisno SH, a legal practitioner in Kediri, explained the new agreement between the Mayor and PT. The Bangun Persada decree needs to be thoroughly studied. Because the conditions in 2014 and 2021 are far different. In a roll-over or ruilslag exchange, one must prioritize the principle of long-term benefits for the community. “Not only for momentary purposes,” said Sutrisno.
Sutrisno also admitted that he was surprised by the impression that the Municipal Government seemed to want to impose its will, to give up SHP 33. Is it just looking for compensation that benefits individuals or groups? Or is there anything else? . “Here, the role of the board is very strategic. If the council easily passes the new agreement, it is natural that some people think about the possibility of a conspiracy against this decision, “said Sutrisno.
If in the future there are indications of Unlawful Acts (PMH), continued Sutrisno, it will further worsen the historical image of the Kediri City Government. “The emergence of this new agreement could actually be a blunder for the Kediri City Government. Because of the impression, it is as if the City Government has promised the land to the developer without a ruilslag process from the start. This could be dangerous in the future, “he added.
On the other hand, the findings of the Kediripost, the new agreement (addendum) April 2021, there are some things that are less common in the agreement and possibly made hastily. First, seen from the agreement structure, it seems messy. The order of the articles listed is skipping. Article I, which contains the aims and objectives, as in the 2014 agreement, does not exist. In the agreement, what exists is directly included in article 2.Likewise, articles 3 and 4, also not there, go directly to article 5.Not that, article 6 also does not exist, but it goes directly to article 7.
Second, in the new agreement, April 2021, no witnesses signed it. Only signed by Mayor Abdullah Abu Bakar and Managing Director of PT. SK Bangun Persada, Oepoyo Sardjono. Meanwhile, in the 2014 agreement, there were two witnesses who signed it, namely Drs. Wahid Ansori and Andayani.
According to Sutrisno, if reviewed legally, the new agreement (addendum) could be null and void because it was not listed and there were no signatures of at least two witnesses. In making an agreement, we must refer to article 1320 of the Civil Code. If you leave the article as a legal basis, it will be null and void or it can be canceled, ”he said. (mam)
Tinggalkan Balasan