Kediri- Sejumlah Persaratan administrasi Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kediri ternyata masih banyak ditemukan kekurangan. Kekurangan tersebut merata pada semua Paslon.
Data yang dihimpun beberapa persaratan yang kurang tersebut untuk Incumbent Mas Abu-Ning Lik diantaranya belum menyerahkan surat cuti, Paslon Aizzudin – Jono kurang surat pengunduran diri Sudjono ke DPRD serta LHKPN dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri, begitupun Paslon Samsul – Teguh yang kurang surat keterangan dari Pengadilan dan lain-lainya.
Anggota Panwaslu Kota Kediri Mansur mengatakan , bagi Paslon yang belum bisa melengkapi persaratan hingga batas waktu yang telah ditentukan Paslon bisa dibatalkan dari kontestan Pilwali Kota Kediri. Pasalnya Panwaslu juga mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi pembatalan Paslon.” Untuk batas akhir melenkapi persaratan administrasi yakni pada tanggal 20 Januari,” ujarnya.
Mansur juga menghimbau pada Paslon agar segera melengkapi persaratan tersebut. Dia tidak ingin hanya karena masalah sepele Paslon bisa batal dalam pencalonan.
Dia juga mengaku hingga saat ini Paslon yang mempunyai kekurangan paling banyak persaratan, yakni Paslon Samsul-Teguh.Bahkan Paslon tersebut saat melakukan pendaftaran dulu sempat terkendala karena ada beberapa persaratan yang belum dilengkapi, akan tetapi Paslon tersebut telah memberikan surat pernyataan bermaterai.(bd)
Tinggalkan Balasan