Menelisik Adanya Dugaan Pungli di SMAN /SMKN Kediri (4)
KEDIRI- Kasus dugaan ‘Pungutan Liar’ (Pungli) di sekolah, khsusunya di SMAN /SMKN Kediri, misalnya sumbangan dana bulanan dengan nilai tertentu, yang umjumnya antara Rp 125 per bulan, Rp 150 per bulan, termasuk pembayaran bahan seragam yang harganya jauh di atas harga pasar di luar ‘pembelian’ di sekolah, sangat rawan menjadi kasus pidana yang mengarah ke korupsi. “Kalau sudah terjadi penarikan uang, sementara di aturannya ada larangan, itu jelas sudah terjadi Tindakan pidana,”ujar Samsul Arifin SH, praktisi hukum di Kediri, saat dikonfirmasi Kediri Post, Sabtu (29/8/’25).

BUKTI SUMBANGAN BULANAN : Bukti pembayaran sumbangan dari waki murid di salah satu SMKN di Kediri yang dibayar setiap bulani
Seperti diberitakan, praktik pembelian bahan pakaian seragam di SMAN/SMKN Kediri hingga sekarang masih terus berlangsung. Harga paket seragam itu umumnya antara Rp 2.3 juta hingga Rp 2,4 juta. Juga pungutan bulanan dengan nilai tertentu, mulai Rp 125 ribu sampai Rp 150 ribu, per bulan per siswa. Sehingga diduga bisa mengarah kepada pungutan liar.
Menurut Samsul Arifin, dalam Permendiknas No. 75 tahun 2016, jelas-jelas disebutkan sekolah dan komite sekolah, tidak boleh menjual buku Pelajaran, bahan ajar, termasuk seragam di sekolah. Apalagi harganya jauh lebih mahal. “Saya pernah mempraktekkan, beli seragam di luar sekolah, harga jauh lebih rendah disbanding beli di sekolah, harga sekolah saat itu Rp 350 ribu, di luar hanya sekitar Rp 150 ribu,”jelas Samsul Arifin.
Bercermin dengan kasusnya Wakil Mentri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emanuel Ebenezer alias Noel, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu juga karena Pungli, penarikan dana dari pihak luar yang dilakukan oleh aparat negara. “Dia ditangkap karena ada tindakan pidana, yaitu Pungli,”tandasnya.
Pungutan yang tidak sah, yang dilakukan oleh aparat negara, termasuk ASN, lanjut Samsul Arifin, dalam hal ini penarikan dana oleh pihak sekolah dari wali siswa, yang jelas-jelas dilarang dalam aturannya, maka bisa masuk ke pidana korupsi. “Kalau belum terlaksana pungutan itu, maka masih tahap percobaan pidana. Tetapi kalau sudah terlaksana, uang sudah dikuasai pihak sekolah, maka sudah masuk kategori Pungli, berapapun nilainya. Kondisi ini bisa berbahaya,”katanya. (mam/bersambung)


Tinggalkan Balasan