Kediri-Polresta Kediri melakukan penindakan tujuh kasus selama dua minggu terakhir. Dari tujuh kasus tersebut, empat kasus merupakan terkait narkoba. Hasil ini disampaikan Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana pada rilis yang dilaksanakan di Ruang Rupatama Mapolresta Kediri, Jumat (17/1).
Menurut AKBP Miko, tujuh kasus yang diungkap juga tidak lepas dari peran serta masyarakat. “Seperti ungkap dugaan prostitusi di salah satu pijat refleksi, awalnya berasal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, personel segera melakukan penggerebekan dan diketahui ada salah satu pelanggan dan terapis yang melakukan tindakan cabul,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pemilik EPW (23) menjadi tersangka karena diduga mengadakan maupun memudahkan tindakan cabul dengan orang lain merupakan tindakan melanggar hukum sesuai pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman yaitu penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Praktik pijat refleksi ini, pemilik menyediakan tiga paket mulai dari Rp 150.000 sampai Rp 250.000. Sementara, dua terapis yang menjadi saksi pada kasus ini mendapat upah dari paket tersebut, sementara pemilik memperoleh uang mulai Rp 130.000 sampai Rp 180.000.
Sedangkan kasus narkoba, Polresta Kediri mengungkap 3 kasus obat keras jenis pil dobel L. Dari 3 kasus ini, tersangka pertama asal Desa Datengan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, Moh. Sigit Saputro (26) dengan barang bukti (BB) 764 butir pil dobel L, tersangka lain asal Kelurahan Kampung Dalem Kecamatan/Kota Kediri, Dimas Andy Surya (25) dengan BB 64 butir pil dobel L.
Selain pil dobel L, Adjis Tritanto (20) asal Kelurahan Banaran Kecamatan/Kota Kediri, ditangkap Satreskoba Polresta Kediri karena terbukti menyimpan narkotik golongan I jenis sabu. BB yang disita yaitu tiga klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 1,20 gram.
Tak hanya Satreskoba Polresta Kediri, Unit Reskrim Polsek Kediri Kota juga menangkap warga Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Yuda Prasetyo (23). Karena diduga mengedarkan sabu maupun pil dobel L. Dari pelaku, disita 0,28 gram narkotika golongan 1 jenis sabu, dan pil dobel L sebanyak 3.320 butir.
Selain itu, Polsek Pesantren melakukan penangkapan terhadap dua pelaku praktik judi, yaitu DA (18) asal Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren dan Misbakhul Munir (45). Untuk kedua pelaku ini disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Tinggalkan Balasan