Kediri – Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberikan arahan dalam Bimbingan Teknis Pendamping Bantuan Sosial untuk Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Kegiatan ini diikuti oleh 53 pendamping Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, Senin (24/6) di Ruang Kilisuci Grand Surya. Dalam acara ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Hunian yang layak merupakan kebutuhan dasar manusia dalam peningkatan kesejahteraan hidup. Untuk itu Pemkot Kediri secara bertahap terus berkomitmen mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui program rehabilitasi rumah tidak layak huni,” ujarnya.
Zanariah mengungkapkan patut disyukuri bahwa sejak tahun 2021 Indeks Kota Layak Huni (IKLH) Kota Kediri selalu meningkat. Survei terakhir tahun 2023, IKLH Kota Kediri berada di angka 79,73 dengan kategori baik. Bahkan berdasar survei dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAPI) tahun 2022, Kota Kediri menempati peringkat kelima tertinggi sebagai Kota Paling Layak Huni di Indonesia. “Ini bisa dijadikan acuan untuk konsistensi meningkatkan nilai indeksnya. Salah satunya dalam perencanaan dan pelaksanaan program rehabilitasi RTLH. Karena program ini menjadi salah satu unsur pendukung kota ini disebut layak huni,” ungkapnya.
Pj Wali Kota Kediri menjelaskan program ini hanya ditujukan pada masyarakat yang berpenghasilan rendah dan terdata dalam DTKS. Untuk camat dan lurah, pastikan benar turun ke lapangan. Data warganya yang benar-benar membutuhkan rehabilitasi RTLH. Jika memenuhi syarat segera ajukan usulan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman. Jika ada warga yang berdomisili di wilayah Kota Kediri dan sangat membutuhkan rehabilitasi RTLH namun tidak memenuhi syarat segera berkoordinasi dengan Asisten atau Sekda. Agar dapat dicarikan solusi. Bisa melalui CSR atau satunan dari lembaga amil ZIS. Khusus untuk para pendamping, laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan bantu masyarakat sebaik-baiknya. “Saya telah mengesahkan SK Wali Kota tentang daftar penerima bantuan sosial rehabilitasi RTLH tahun 2024. Jumlah penerima manfaatnya 161 orang. Agar program ini bisa berjalan tepat guna dan tepat sasaran dibutuhkan peran pendamping teknis untuk melengkapi semua persyaratan,” jelasnya.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Andi Mirnawaty, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Djatmiko, Kepala DPKP Hery Purnomo, perwakilan camat, dan lurah.(Adv/kom)
Tinggalkan Balasan