Pembatalan Jual Beli Lahan Misterius, Hanya Mimpi?

Menelisik Indikasi adanya ‘Mafia Tanah’ di Proyek Jalan Tol (19)

Sosialisasi Tol Kediri – Tulungagung, Singggung Masalah Desa Bakalan

————-

Seperti ‘Api Dalam Sekam’. Mungkin, itu kalimat perumpamaan yang pas untuk menggambarkan indikasi kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ di jalur-jalur proyek Jalan Tol yang akan dibangun Pemerintah. Indikasi dugaan kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ yang potensial merugikan warga pemilik tanah di jalur proyek itu, pertama menyeruak di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Muncul isu bahwa tanah milik sekitar 70 warga, seluas sekitar 18 hektar, sudah berganti menjadi nama orang lain atau sudah terjual ke pihak ke-3. Padahal, warga merasa belum pernah menjual tanahnya. Pernyataan Notaris Eko Sunu Jatmiko SH ke warga, yang mengakui memproses jual beli tanah di lokasi tersebut, tetapi bukan atas nama para warga pemilik tanah atau penggarap, memperkuat isu tengara kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ ini.

—————

KEDIRI – Wacana dan ‘janji’ siap pembatalan dokumen Perjanjian Ikatan Jual Beli (P I J B), pelapasan hak, dan Kuasa Untuk Jual ( K U J ) pada lahan – lahan  milik para petani asli di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, ada kemungkinan hanya akan menjadi mimpi di siang bolong.

EKO SUNU JATMIKO S.H : Salah satu notaris yang menangani lahan di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol

Indikasi kemungkinan itu, pertama, masih mengambangnya kapan kepastian pembukaan C Desa secara bersama – sama. Dewan maupun notaris Eko Sunu Jatmiko S.H, terkesan enggan membuka C Desa bersama, untuk membuktikan dan membandingkan apakah C Desa yang dipegang notaris untuk proses P I J B, asli atau palsu.

Ke dua, jika tidak ada pembatalan jual beli misterius itu, bisa ada yang menafsirkan bahwa jual beli itu tetap sah dan berlaku. Mengingat, jika tidak bisa dibuktikan bahwa ada dokumen palsu, dokumen bisa dinilai benar dan sah.

Ke tiga, isu yang berkembang, perusahaan sumber dana untuk pembelian lahan itu, sudah menyelesaikan seluruh pembayaran ratusan titik lahan di Desa Bakalan maupun desa – desa lain di Kecamatan Banyakan, yaitu Desa Jabon, Desa Ngablak, Desa Maron, Desa Banyakan, Desa Manyaran, dan Desa Tiron.

Ke empat, pada rapat sosialisasi  rencana pelaksanaan proyek jalan tol Kediri – Kertosono dan Kediri Tulungagung, di Ruang Rapat Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kabupaten Kediri, Selasa (24/8/2021), sempat disingung sedikit agar persoalan lahan di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, dan di Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, segera diselesaikan. Tetapi, bagaimana bentuk penyelesaiannya, tidak ada rincian detail dan pasti.

Notaris Eko Sunu, ditemui usai mengikuti rapat di Bapeda, saat dikonfirmasi kapan rencana pembukaan C Desa bersama – sama, tidak memberikan jawaban yang tegas. Saat ditanya soal janji dia terkait pembatalan dokumen jual beli, jika memang ditemukan C Desa palsu, Eko mengatakan “Saya tidak akan memberikan keterangan apapun. Intinya saya ingin membantu warga,”katanya.

Saat ditanya bahwa jika tidak ada pembatalan, berarti jual beli terus berjalan dan dinilai sah? Eko Sunu menjawab. “Kan tidak bisa disebut begitu juga Pak. Kan ada metodenya sendiri,”katanya tanpa pemberikan keterangan lebih rinci, kemudian segera masuk ke mobilnya. (mam/ bersambung)  

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.