Kediri- Partisipasi masyarakat dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2019 sangat dibutuhkan. Untuk meminimalisir pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi pengawasan, partisipasi dan pemantauan Pemilu 2019 di sebuah hotel di Kabupaten Kediri, Kamis (4/4).
Hadir dalam acara tersebut puluhan jurnalis, organisasi kepemudaan, BEM dan tamu undangan lainya. Selaku narasumber yakni dari , Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jatim dan juga dari Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Timur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saidatul Umah mengatakan saat ini adalah tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki masa kampanye terbuka serta kampanye dalam bentuk iklan melalui media massa. Oleh karena itu peran pemantau dan masyarakat sangat dibutuhkan.
“ Peran dari lembaga pemantau sangat dibutuhkan untuk ikut mengawasi proses pelaksanaan pemilu termasuk upaya meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pemula di kabupaten ini,” ungkapnya.
Saidatul umah juga menjelaskan adanya dukungan dan partisipasi masyarakat dalam bentuk pengawasan partisipatif, sangat diperlukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran di semua tahapan Pemilu.Mengingat jumlah sumber daya manusia Bawaslu kabupaten kediri sangat terbatas sementara yang harus diawasi sangat banyak.
Sementara itu, terkait dengan pelanggaran selama masa kampanye, ia menyebut ada empat pelanggaran yakni di Kecamatan Plemahan yang diindikasikan ada politik uang. Dalam prosesnya, ternyata hal itu tidak terbukti. Selain itu, pelanggaran administrasi yakni di Kecamatan Kayen Kidul, Grogol dan Pagu.
“Kami sudah klarifikasi dan mayoritas masih administrasi, karena tidak mengurus STPK. Sanksi terberatnya adalah pengurangan masa kampanye, karena ini masih pelanggaran administrasi,” kata dia.
Anwari dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jatim mengatakan, selama masa pemilu, pihaknya terus mengadakan pemantauan. Ia juga meminta agar media massa juga menghormati jadwal pemilu, termasuk tidak boleh menayangkan kampanye pasangan calon di luar masa kampanye.
“Nanti juga, lembaga survei tidak boleh menayangkan awal untuk hasil surveinya, karena ini bisa mempengaruhi massa,” tandas Anwari.
Terpisah Wakil Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Timur, Bashlul Hazami yang hadir dalam workshop tersebut diantaranya menyampaikan langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat maupun warganet, saat menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye Pemilu yang dipublikasikan melalui media siaran.(bad)
Tinggalkan Balasan