Merasa Difitnah, ASN Pemkot Kediri Lapor Polda Jatim

Tim Kuasa Hukum Yudi Hertanto, saat melapor ke Polda Jatim, Kamis (12/7)

Kediri- Merasa difitnah ,Yudi Hertanto (38) Aparatur Sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Kediri akhirnya melaporkan TB Warga Sidomulyo Semen Kediri ke Polda Jatim, Kamis (13/7) sore. Dirinya mengaku merasa difitnah dalam kasus dugaan penggelapan BPKB Kendaraan roda 4. Pelapor mengantongi sejumlah barang bukti diantaranya SP3 dari Polsek Semen, surat penahanan dan beberapa alat bukti lain.

Moh. Rofian SH selaku kuasa hukum Yudi Hertanto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari 2 Februari 2018 lalu saat dilaporkan oleh TB dengan kasus dugaan penggelapan BPKB mobil di Polsek Semen. Akibat laporan tersebut pada 9 Februari 2018 lalu harus berurusan dengan hukum dan besoknya 10 Februari 2018 Yudi langsung dilakukan penahanan hingga 19 hari di Polsek Semen. Lantas, Pada 27 Februari 2018 kasus tersebut dilakukan gelar perkara di Polda jatim. Dan berujung dinyatakan bahwa kasus tersebut tidak mempunyai bukti kuat untuk dilakukan pidana.

“Tepat pada 19 Maret 2018 akhirnya Polsek Semen mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), No : SP.Henti sidik/016/III/2018/ Polsek Semen. Dan sejak itulah Yudi akhirnya dibebaskan,” ujar pengacara muda tersebut.

SP3 ini dijadikan sebagai salah satu bukti, bahwa pelaporan yang dilakukan oleh TB tidak berdasar. Dalam kasus tersebut menurutnya juga cacat substansi, yakni yang seharusnya kasus tersebut masuk ranah perdata malah dilaporkan pidana.

“ Awalnya itu Yudi ingin meminjam uang kepada TB. Karena TB tidak mempunyai uang akhirnya TB meminjamkan BPKB mobil miliknya untuk bisa dicarikan pinjaman di bank. Dan Pinjaman tersebut juga sudah diketahui oleh TB, akan tetapi kenyataanya Yudi malah dilporkan pidana,” Imbuhnya.

Hal senada diungkapkan Yudi, Menurutnya saat itu ia meminjam uang ke TB tapi karena tidak ada, maka diberikan BPKB secara sukarela. Tetapi ternyata kemudian dilaporkan ke polisi. “Pinjaman BPKB itu atas dasar sukarela tanpa paksaan” Ungkapnya polos.

Karena telah merasa dikriminalisasi dan juga difitnah, Yudi  dengan didampingi kuasa hukumnya, kamis (12/7) sore melaporkan TB ke Polda Jatim dengan tuduhan membuat pengaduan palsu kepada pembesar negara. Yakni dengan No : LPB/830/VI/2018/UM/SPKT.

“ Sesuai pasal 317 KUHP  barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara  tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” Pungkasnya.

Sementara itu Kompol Santoso Kasiaga SPKT Polda Jatim, saat dikonfimasi membenarkan telah menerima adanya laporan dugaan pengaduan palsu. Dan kasus tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur yang sudah ada.(bd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.