Kediri-Menghadapi lima tahun mendatang dengan langkah yang tenang namun terencana. Demi memastikan roda pelayanan publik tetap berputar mulus meski kebutuhan anggaran Pilkada membumbung tinggi, Pemerintah Kabupaten Kediri mulai menabuh genderang antisipasi sejak dini.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri yang digelar di Graha Lila Semesta, Rabu (9/11), pemerintah daerah memperkenalkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan. Kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi bentuk kesadaran fiskal agar stabilitas keuangan daerah tetap terjaga menjelang pemilihan kepala daerah 2029.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, atau akrab disapa Mas Dhito, menegaskan bahwa pencadangan dana ini akan dimulai pada 2026 dan dilakukan secara bertahap. Ia tak ingin daerah terbebani anggaran besar di ujung waktu, hanya karena menunda perencanaan.
“Kalau baru dimulai di 2027 atau 2028, jumlah yang harus disiapkan terlalu besar karena total kebutuhan mencapai Rp100 miliar. Supaya tidak menekan anggaran dalam satu tahun, kita mulai dari sekarang,” ujarnya penuh perhitungan.
Skema yang disiapkan pun terbilang matang. Tahun 2026 akan dialokasikan Rp20 miliar, disusul Rp40 miliar pada 2027, dan Rp40 miliar lagi di 2028. Dengan langkah berjenjang itu, kebutuhan dana Pilkada 2029 diyakini akan terpenuhi tanpa harus memangkas ruang untuk pelayanan publik yang menjadi denyut kehidupan masyarakat.
Mas Dhito juga memastikan dana ini akan dikelola dengan transparansi tinggi.
“Dana cadangan ini akan ditempatkan dalam rekening khusus dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain. Jadi benar-benar murni untuk Pilkada 2029,” tegasnya.
Setiap rupiah, lanjutnya, akan diawasi dan dilaporkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri, menjadi bagian dari laporan keuangan daerah yang terbuka untuk publik.
Langkah antisipatif ini bukan tanpa dasar. Plt Kepala BPKAD Kabupaten Kediri, M. Erfin Fatoni, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut lahir dari refleksi atas pengalaman Pilkada sebelumnya. Kala itu, pencadangan hanya dilakukan dua tahun menjelang pelaksanaan, sehingga sebagian besar anggaran tersedot dan ruang belanja publik menjadi sempit.
“Dengan mulai mencadangkan sejak 2026, 2027, dan 2028, beban anggaran akan lebih ringan dan pelayanan publik tetap berjalan. Sistemnya dicicil tiga tahun agar tidak mengguncang keuangan daerah,” jelasnya.
Total kebutuhan dana Pilkada 2029 sendiri diperkirakan menyentuh angka Rp120 miliar hingga Rp130 miliar. Dana itu nantinya akan disalurkan ke lembaga penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan unsur keamanan melalui mekanisme hibah daerah. Jika terdapat sisa, dana tersebut akan dikembalikan ke kas umum daerah — bukti bahwa pengelolaan fiskal tak sekadar soal angka, tapi soal kepercayaan.
Rapat paripurna yang sama juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, menandai komitmen Pemkab Kediri untuk terus menata regulasi demi tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.
Langkah ini mungkin tampak administratif, tapi di baliknya tersimpan visi yang lebih luas: menjaga keseimbangan antara politik dan pelayanan, antara persiapan masa depan dan kebutuhan hari ini. Sebuah langkah kecil di atas kertas, namun berdampak besar bagi denyut Kediri lima tahun ke depan.[adv/kom]

Tinggalkan Balasan