KEDIRI – Kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kediri dengan terdakwa mantan Walikota Syamsul Ashar, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (8/1/2021). Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ngali SH.
Pada persidangan itu, Dr Syamsul didakwa dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 250 juta. “Ya, ini pertama dengan agenda pembacaan dakwaan,”ujar Nur Ngali.
Sidang perdana itu berjalan cukup singkat. Karena agendanya hanya pembacaan dakwaan. Dr. Syamsul Ashar juga hadir dalam persidangan perdana itu, meskipun dalam kondisi sakit.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) dr. Syamsul Ashar, Eko Budiono S.H, dari Nusantara Law Firm merasa keberatan dengan dakwaan JPU itu. Dia akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya, yang dijadwalkan pada Kamis, 15 April 2021, sebelum persidangan dilanjutkan dengan agenda lain.
Seperti diberitakan, Mantan Walikota dr. Syamsul Ashar ditetapkan sebagai tersangka pada kasus proyek Jembatan Brawijaya, bersama Tjahjo Widjojo alias A Yong, komisaris PT Surya Graha Semesta (SGS) Sidoarjo, pelaksana proyek Jembatan Brawijaya. (mam)
Former Mayor Starts Trial
KEDIRI – The suspected corruption case of the Brawijaya Kediri Bridge with the former Mayor of Syamsul Ashar, began to be tried at the Corruption Court in Surabaya, Thursday (8/1/2021). This inaugural session was scheduled to read out the indictment by the Public Prosecutor (JPU) Nur Ngali SH.
At that trial, Dr Syamsul was charged with Law Number 20 of 2001 concerning the Crime of Corruption with the threat of a minimum sentence of 1 year in prison and a maximum of 5 years in prison and / or a fine of at least IDR 5 million and a maximum of IDR 250 million. “Yes, this is the first with the agenda of reading the charges,” said Nur Ngali.
The inaugural trial was quite short. Because the agenda is only the reading of the indictments. Dr. Syamsul Ashar was also present at the inaugural trial, even though he was ill.
Meanwhile, the Legal Advisor (PH) dr. Syamsul Ashar, Eko Budiono S.H, from Nusantara Law Firm objected to the prosecutor’s charges. He will file an exception at the next trial, which is scheduled for Thursday, April 15, 2021, before the trial continues with another agenda.
As reported, the former Mayor, dr. Syamsul Ashar was named a suspect in the Brawijaya Bridge project case, together with Tjahjo Widjojo alias A Yong, the commissioner of PT Surya Graha Semesta (SGS) Sidoarjo, the executor of the Brawijaya Bridge project. (mam)
Tinggalkan Balasan