Mantan Walikota dan Sekda, Bungkam Soal Terima Dana KONI

Menyimak Sidang Dugaan Korupsi KONI Kota Kediri (11)

Persidangan kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri, di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa mantan ketua Kwin Atmoko), mantan Bendahara (Dian Ariyani), dan mantan Wakil Bendahara Arif Wibowo, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, Kamis (9/10/’25), berikut laporannya.

Oleh : Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

KEDIRI- Mantan Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar dan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri, Bagus Alit,masih bungkam terkait fakta persidangan kasus dugaan Korupsi KONI Kota Kediri, yang menyebutkan mantan Walikota dan mantan Sekda itu menerima aliran dana dari KONI Kota Kediri.

KWIN ATMOKO : Mantan Ketua KONI Kota Kediri, salah satu terdakwa dugaan korupsi KONI Kota Kediri

Mantan Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, saat dihubungi Kediri Post melalui saluran selulernya, hingga 10 hari berselang, belum ada respon sama sekali. Sehingga belum jelas, apakah mantan Walikota Abu Bakar benar-benar menerima aliran dana Rp 250 juta dari KONI atau tidak. Meskipun, di masyarakat muncul banyak spekulasi tentang berbagai kemungkinan terkait fakta persidangan itu.

Sedangkan mantan Sekda Bagus Alit, saat dihubungi Kediri Post melalui saluran selulernya, juga menolak memberikan tanggapan terkait fakta persidangan, yang menyebut dirinya menerima aliran dana KONI Rp 30 juta. “Maaf, saya tidak mengikuti sidang dan saya tidak mau mengomentari,”jawab  Bagus Alit.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, memunculkan fakta persidangan melalui pengakuan salah satu terdakwa, Arif Wibowo, bahwa dana KONI mengalir ke berbagai pihak, antara lain Walikota Abdullah Abu Bakar Rp 250 juta, Sekda Bagus Alit Rp 30 juta, pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri Rp 120 juta, dan LSM Rp 15 juta.

Persidangan kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri ini, kini memasuki agenda tuntutan, yang diagendakan pada persidangan Kamis (23/10/’25) dengan terdakwa mantan ketua Kwin Atmoko, mantan Bendahara Dian Ariyani, dan mantan wakil bendahara Arif Wibowo. (mam/bersambung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.