Dijemput di Rumah, Kutut Sendirian, Roro Drop
KEDIRI- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kota Kediri, masih berusaha mengejar kemana saja penyebaran atau aliran dana Rp 1, 4 miliar, yang menjadi kerugian Negara, dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dinas Sosial Kota Kediri. Sebab, kerugian Negara yang berhasil disita baru senilai Rp 392.7 juta. Lalu, kemana saja aliran dananya.. Padahal total kerugian negara Rp 1.4 miliar. “Ya, kita masih terus mendalami kemana saja aliran uangnya. Kita masih terus memeriksa,”ujar Sofyan Selle SH, Kepala Kejari Kota Kediri, didampingi Kasi Intel Harry Rachmad SH dan Kasi Pidsus Nur Ngali SH.
Seperti diberitakan, Kejari Kediri menetapkan 2 orang tersangka dugaan korupsi Bansos BPNT di kota Kediri, yaitu mantan Kepala Dinsos Triyono Kutut dan pendamping program, Sri Dewi Roro Sawitri. Kini, mereka dititipkan ditahanan Polres Kediri Kota. Kejari sudah mengamankan barang bukti berupa uang Rp 392.7 juta, 2 handphone, dan sejumlah dokumen.
Menurut Sofyan Selle, berdasarkan perkembangan pemeriksaan, dana hasil korupsi itu sudah ada yang berbentuk barang. Artinya, uang itu sudah dibelikan barang. Rencananya, Kejaksaan juga akan menyita barang yang diduga dibeli dari hasil korupsi BPNT itu. “Jadi uangnya sudah dibelikan barang. Rencananya barang itu akan kita sita. Jadi buktinya nanti bukan sekadar uang, tapi ada barang,”tandasnya.
Selain itu, Kejaksaan juga mengalihkan status tahanan 2 tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial BPNT untuk warga miskin itu, yaitu Triyono Kutut dan Sri Dewi Roro Sawitri dari tahanan rumah ke rumah tahanan (Rutan), Kamis (19/1/2022).
Sebelum ditahan di rumah tahanan Polres Kediri Kota, Kutut dan Roro dijemput di rumah masing-masing. Kutut dijemput di rumahnya di Dusun Tepus, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Sedangkan Roro dijemput di rumahnya di Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kedii, Jawa Timur.
Saat dijemput di rumahnya, Dusun Tepus, Triyono di rumah sendirian. Sedangkan anak dan istrinya, berada di rumahnya yang lain. Sedangkan Roro, saat dijemput berada di rumah bersama orang tuanya. Roro sempat drop ketika petugas kejaksaan menjemputnya.
Pengalihan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi Bansos BPNT di Kota Kediri, ini dilakukan setelah tes PCR keduanya, yaitu Kutut dan Roro, dinyatakan negative covid-19 oleh tim medis dari RSUD Gambiran. Sehingga aman untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan atau Rutan. (mam)
Tinggalkan Balasan