KEDIRI – Kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan SDN se- Kota Kediri di Dinas Pendidikan Kota Kediri tahun 2018, segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/10/2021). Sidang ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Besok (Selasa,7/10/2021,red), sidang pertama. Agendanya pembacaan dakwaan,”ujar Nur Ngali SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, saat dikonfirmasi kediripost.
Pada kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD se-Kota Kediri ini, JPU menetapkan 3 tersangka, dengan rincian 2 tersangka dari rekanan pengadaan barang, dan 1 tersangka internal mantan pejabat di Dinas Pendidikan Kota Kediri. Mereka adalah Suparmin, pemilik Pemilik CV. Surya Edukasi sebagai pemenang tender, Suyita, Area Manager PT. Intan Pariwara Jawa Timur sebagai perusahaan pelaksana pengadaan barang, dan Imam Sofa, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) di Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Mereka dijerat dengan pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Seperti diberitakan, Kejari Kota Kediri melakukan penyidikan terhadap pengadaan buku perpustakaan SDN di Kota Kediri tahun 2018 dengan pemenang tender PT. Surya Edukasi, namun dalam pelaksanaannya, ternyata pengadaan barang dilakukan oleh PT. Intan Pariwara. PT Surya Edukasi ditengarai hanya dipinjam benderanya. Jumlah buku dikirim, tidak sesuai dengan jumlah seharusnya diterima dan diduga terjadi mark up harga buku. Sehingga diduga merugikan keuangan Negara. (mam)
Tinggalkan Balasan