Kasus Ketua KPU ‘Minta-Minta’ Calon Walikota, akan Menguap?

KEDIRI- Kasus dugaan yang bisa mengarah ke pelanggaran etik ketua KPU Kota Kediri, Reza…yang meminta bantuan ke pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri, Ferry Silviana Veronica dan Regina (Fren) agar membantu pembangunan KPU jika jadi walikota, ada potensi menguap begitu saja. Pasalnya, Bawaslu Kota Kediri, belum melakukan langkah-langkah yang lebih konkret untuk mengusut masalah ini. Bawaslu, belum melakukan rapat pleno untuk menentukan sikap.

REVANI : Komisioner Bawaslu Kota Kediri

“Masih kajian-kajian,”ujar Revani SW, Divisi penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Kediri, saat ditemui Kediri Post di kantornya, Rabu ( 4/9/’24), didampingi Hartono, yang juga komisioner Bawaslu.

Saat ditanya bagaimana hasil kajian Bawaslu, Revani mengaku pihaknya belum melakukan rapat pleno. Sehingga belum ada apa hasil kajian Bawaslu itu. Untuk kajian dan penelusuran itu sendiri, Bawaslu memiliki waktu 14 hari. “Untuk penelusuran, waktunya 14 hari dari kejadian,”tandasnya.

Apakah Bawaslu sudah mengumpulkan bukti-bukti? “Kalau bukti, kayaknya ada, video itu. Yang bawa ketua kayaknya,”tambah Revina dengan nada terkesan ragu.

Revina mengakui Bawaslu sama sekali belum melakukan pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangan, baik dari Komisioner KPU, pasangan  paslon yang mendaftar, maupun orang-orang di lokasi kejadian, yang dianggap mengetahui proses kejadian itu. “Belum. Kalau seperti itu kan nanti bisa proses selanjutnya,”katanya.

Sementara itu, Yudi Agung Nugraha, saat dikonfirmasi melalui saluran selulernya, menjelaskan kasus pernyataan Ketua KPU Kota Kediri yang meminta bantuan ke salah satu Paslon itu, akan tetap dilanjutkan. “Tetap lanjut berporses,”katanya, tanpa menjelaskan bagaimana dan apa proses yang dilakukan oleh Bawaslu.

Saat ditanya apa proses yang dilakukan Bawaslu, misalnya proses pemberian surat peringatan, proses etik atau lainnya? “Bukan surat peringatan, tapi penanganan pelanggaran etik,”jawab Yudi.

Artinya, Bawaslu sudah kirim laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP )? “Proses dulu dengan prosedur penanganan pelanggaran, kemudian diteruskan ke DKPP,”katanya.

Lalu, apa proses yang secara riil sudah  dilakukan Bawaslu? Yudi tidak memberikan jawaban apapun. Hingga berita ini ditulis, Yudi belum membalas pertanyaan melalui WA itu. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.