Jalur Zonasi Minimal 50 Persen, Hanya ‘Basa-Basi’?

Menelisik Kesimpangsiuran Isu ‘Pungli PPDB’ SMP/SMA Negeri (3)

Rumor Pungli Siswa Baru ? Sekadar Isu Hoax atau Nyata?

Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sudah usai. Para siswa baru, kini sudah mulai belajar di kelas masing-masing. Namun, isu, rumor, dugaan, atau apapun sebutannya, adanya semacam indikasi atau tengara ‘jual-beli bangku’ atau  dugaan pungli saat PPDB, selalu muncul setiap tahun. Kabar tak sedap tentang masuk sekolah A bayar sekian, sekolah B bayar sekian, dan sebagainya, khususnya SMP dan SMA/SMK selalu muncul. Betulkah ada pungli PPDB? Persoalan seragam sekolah, juga sering jadi pembicaraan, merasa mahal, jauh lebih murah di toko, dan sebagainya. Berikut penelusuran Kediri Post.

—————–

Beh Ngapusi. Pie to iki, jarak rumah paling cuma sekitar 1 km. Iso gak mlebu zonasi. Uaneh iki. Malah koncone sing luweh uadoh ditrimo,”ujar salah satu orang tua calon siswa, yang ditemui Kediri Post, mengeluhkan anaknya tidak bisa masuk sekolah negeri jalur zonasi. Padahal, rumahnya sangat dekat dengan sekolah itu. “Yo terpaksa sekolah swasta saiki. Daripada nggak sekolah,”tambahnya.

SUMBER : JDID. Kemendikbud.go.id

Keluhan-keluhan para orang tua siswa yang anaknya tidak bisa masuk sekolah lewat jalur zonasi, padahal rumahnya sangat dekat, bahkan Lokasi sekolah satu kelurahan dengan rumah orang tuanya, tapi tidak masuk juga. “Sampai engkel-engkelan. Ruame, ngengkel terus itu. Ya Alhamdulillah akhire bisa masuk,”ujar R, salah satu sumber kediri post.

Saat ditanya apakah dia harus membayar ke seseorang untuk sehingga anaknya akhirnya bisa masuk? Atau masuk murni karena jalur zonasi? R hanya senyum-senyum, tidak mau menjawab jelas. “Wajar, seperti lainnya,”jawabnya.

Lalu, apa sebenarnya persoalan jalur zonasi ini? Mengapa begitu banyak cerita orang tua yang merasa domisili sangat dekat dengan sekolah, tapi anaknya tidak bisa masuk jalur Zonasi?

Jika menilik salah satu contoh skema perhitungan penentuan zonasi, yaitu KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/M/2023 …/…/… TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, salah satunya memperlihatkan jarak zonasi dengan domisili mulai 2 km – 4 km dari jarak sekolah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, menjelaskan zonasi di Kota Kediri ditetapkan satu kota satu zonasi. Semua orang ber-KTP Kota Kediri, bisa daftar melalui zonasi di SMPN manapun. Sedangkan siswa dari luar Kota Kediri, otomatis ditolak daftar melalui jalur zonasi. Apakah itu berarti setiap siswa Kota Kediri yang daftar melalui jalur zonasi diterima? “Tidak, itu tergantung nilai,”ujar Anang.

Dengan model zonasi tergantung nilai ini, meskipun calon siswa itu jaraknya sangat dekat atau bahkan mepet sekolah pun, belum tentu bisa diterima ke sekolah di samping rumahnya. Dia hanya bisa daftar, tidak pasti diterima. Masih melihat nilainya. Hanya saja, lagi-lagi pada Pedoman Teknis  PPDB Kota Kediri 2024, tidak dijelaskan detail.

Penetapan Zonasi satu Kota, satu Zonasi ini, bisa memunculkan kesan seakan jalur Zonasi adalah Basa-Basi, karena harus tergantung nilai. Padahal, pada Keputusan Sekjen Kemendikbud maupun maupun pada Pedoman Teknis PPDB 2024, sama sekali tidak menyebutkan terkait pertimbangan nilai. Malah, di Keputusan Sekjen Kemendikbud, disebutkan jalur Zonasi minimal 50 persen dari kuota sekolah. Situasi ini, memungkinkan munculnya peluang adanya orang-orang yang ‘ingin bermain-main’ hingga bisa memunculkan peluang adanya kemungkinan oknum ‘bermain uang’. (mam/bersambung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.