Menengok Kembali Proyek Alun-Alun yang Mangkrak (2)
KEDIRI- Rumor kasus mangkraknya proyek Pembangunan alun-alun Kota Kediri yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata sudah terdengar di sebagian masyarakat sejak sekitar satu bulan lalu. Jika rumor itu benar, alun-alun Kota Kediri yang kini mangkrak, diprediksi akan mangkrak lebih lama lagi.
Lalu, apa saja indicator peluang adanya korupsi di proyek alun-alun ? muncul juga kontra rumor bahwa proyek alun-alun belum ada korupsi. Alasannya, Pemkot belum membayar uang ke kontraktor. Sehingga belum ada kerugian uang negara.
Danan Prabandaru S.H, praktisi hukum di Kediri, mengaku sudah mendengar rumor bahwa kasus dugaan korupsi alun-alun dilaporkan KPK sejak sekitar satu bulan lalu. Tetapi dia tidak menelusuri lebih detail terkait info itu. “Saya dengar itu sekitar satu bulan lalu. Tapi saya tidak mencari info lebih dalam,”ujar Danan.
Menurut Danan Prabandaru, dilihat secara fisik saja, dia yakin peluang adanya korupsi cukup besar. Pertama, bangunan itu jelas mangkrak, Pembangunan berhenti. “Dilihat dari fisik itu saja, orang sudah tahu bahwa proyek alun-alun ada masalah,”jelasnya.

Kondisi proyek alun-alun Kota Kediri yang mangkrak itu, lanjut Danan, tidak hanya bisa dilihat dari yang terlihat mata sekarang ini. Tetapi harus dilihat dari awal, mulai perencanaan, dan seterusnya. Pasti sudah banyak uang negara yang dikeluarkan. “Kita harus melihatnya sejak dari hulu, sejak perencanaan, bukan hanya sekarang. Karena proyek itu terkait dengan kebijakan pemerintah,”katanya.
Danan sendiri mengaku juga sering mendengar, sebuah kebijakan Pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu ‘di-Uang-kan’ atau ada nilai keuntungan finansial yang diterima oleh pengambil kebijakan. “Mungkin, bagi orang awam, tidak banyak yang mengetahui. Tetapi bagi praktisi hukum, para kontraktor, atau lainnya, hal-hal seperti itu sudah sering mengetahui,”tambahnya.
Terkait indicator peluang adanya korupsi di proyek alun-alun, Danan Prabandaru menjelaskan yang dimaksud dengan kerugian negara bukan sekadar kerugian uang yang sudah dikeluarkan negara.
Berdasarkan kasus mantan mentri Tom Lembong, juga kasus tambang yang dinilai KPK merugikan negara hingga Rp 300 triliun, itu bukan uang hanya uang negara yang tidak disetor. Tetapi kerugian non finansial, seperti kerusakan lingkungan juga dihitung dan nilainya lebih besar. “Dalam kasus proyek alun-alun Kota Kediri, mungkin kerugian masyarakat non finansial, seperti tidak bisa menikmati lingkungan, membuat malu pada pengunjung luar kota yang masuk Kota Kediri, bisa saja nanti sama KPK juga bisa dihitung sebagai bagian dari kerugian,”tandas Danan.
Melihat berhentinya Pembangunan alun-alun yang cukup lama, Danan meyakini proyek itu melibatkan banyak kepentingan. Sehingga proyek itu tidak bisa segera diselesaikan hingga masyarakat terus dirugikan.
Sementara itu, penelusuran Kediri Post melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), setidaknya sudah ditemukan tiga bentuk penganggaran, antara lain pertama. Proyek Pembangunan fisik itu sendiri senilai Rp 17 miliar lebih. Kedua, jasa pengawasan senilai Rp 677 juta. Ketiga, Detail Enginering Design (DED), sebelum proyek fisik dilaksanakan, senilai Rp 935 juta atau hampir Rp 1 miliar. Sehingga, Pemkot sudah mengeluarkan dana setidaknya untuk DED senilai hampir Rp 1 miliar. (mam/bersambung)
Tinggalkan Balasan