KEDIRI – Kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hanya saja, Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Ini statusnya masih penyidikan umum, belum ada tersangkanya. Nanti kalau sudah naik status menjadi penyidikan khusus, berarti sudah ada tersangkanya,”ujar Harry Rahmat, Kasi Intel Kejari Kediri, ditemui di kantornya, Senin ( 10/1/2022).
Menurut Harry, dalam kasus dugaan korupsi BPIP ini, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi, baik dari Dinsos Kota Kediri, pendamping, supplier barang, hingga pengelola E-warung. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau korupsi dalam proses pencairan atau pelaksanaan Bansos BPNT itu melalui E-warung dalam bentuk barang. “Ada kesepakatan antara supplier, pendamping, dan oknum pegawai Dinsos agar supplier memberikan uang ke pendamping dan oknum Dinsos, setiap terjadi penyaluran barang BPNT,”tandas Harry.
Harry menjelaskan, Bansos BPNT itu disalurkan setiap bulan sekali. Jumlah penerima manfaat BPNT di Kota Kediri mencapai sekitar 20 ribu penerima manfaat. Pihaknya hanya memeriksa penyaluran BPNT mulai Agustus 2020 sampai September 2021 atau masa pandemi. Karena di masa pandemi, jumlah penerima manfaat bertambah banyak. Semula hanya sektar 10 ribu penerima manfaat, saat pandemic mencapai hampir 20 ribu penerima manfaat. “Selama masa pandemi, penerima manfaat naik hampir dua kali lipat,”katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah Harry, ada tiga supplier yang memenuhi kebutuhan pengadaan barang di E-warung, yang berupa beras, kacang-kacangan, dan telor. Sebagian barang seperti sayur-sayuran, dibeli sendiri oleh pengelola E-warung dari pasar grosir, tidak melalui supplier. “Jadi, sebagian diadakan sendiri oleh E-warung,”jelas Harry.
Meski demikian, Harry belum menjelaskan secara pasti berapa kerugian Negara terkait korupsi BPNT ini, pihaknya masih terus menghitung dan mematangkan hitungan terkait kerugian negara. Selain itu, Harry juga belum berani menyebutkan siapa tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi ini. “Insya Allah, bulan ini (Januari 2022,red), kita sudah tetapkan tersangkanya,”tambahnya. (mam)
Tinggalkan Balasan