Kediri- Siapa bilang DPRD kinerjanya lamban, hal itu tidak terbukti bagi anggota DPRD Kota Kediri. Baru memasuki bulan kedua DPRD Kota Kediri langsung tancap gas, membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif.
Dua raperda tersebut yakni tentang kepemudaan dan nasionalisme serta tentang penyelenggara tenaga kerja di Kota Kediri.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Kediri Sriana mengatakan , dilakukannya pembahasan dua raperda inisiatif tersebut diharapkan kedepan dapat menjadi pengayom masyarakat . “ Raperda tersebut nantinya tidak hanya jadi macan kertas . Tetapi bisa menjadi pengayom bagi tenaga kerja di Kota Kediri,” ujarnya.
Sedangkan Raperda kepemudaan dan nasionalisme , menurutnya kedepan bisa dijadikan dasar dan perlindungan bagi pemuda dalam berorganisasi. Dengan adanya Perda kepemudaan diharapkan juga kreatifitas pemuda bisa lebih dapat suport dari pemerintah.
Menurut Sriana dalam pembahasan Raperda inisiatif ini dewan memerlukan waktu yang panjang . Pasalnya , ada beberapa tahapan dalam pembahasannya . Diantaranya , menerima sejumlah masukan dari sejumlah elemen dan dinas terkait , serta harus melewati pembahasan di internal meeting BP2D DPRD .
“Meski pembahasannya panjang, kita targetkan bulan depan sudah masuk dalam badan musyawarah (banmus). Dan nanti juga akan kita bahas terlebih dahulu dengan dinas terkait. Setelah itu baru bisa masuk dalam Panita Khusus (Pansus) DPRD,” imbuhnya.
Sriana juga mengaku terkait dalam usulan raperda kepemudaan dan nasionalism, salah satu yang menjadi bahasan yakni pada ketentuan batasan umur dalam keikutsertaan pemuda di organisasi .
“Salah satu masukannya kemarin saat publik hearing yakni tidak ada batasan umur ikut organisasi. Selain itu nantinya dalam perda tersebut pemuda di Kota Kediri juga dapat dilibatkan dalam pembangunan Kota Kediri,” jelasnya.
Terpisah, anggota DPRD Kota Kediri , Reza Darmawan menjelaskan , usulan raperda inisiatif dewan terkait kepemudaan dan nasionalisme nantinya dapat menjadi benteng dalam wadah kepemudaan di Kota Kediri . “Yang pasti kita paham jika pemuda saat ini bagian dari konsep sebuah masa depan kemajuan daerah. Saat ini pertumbuhan pemuda di Kota Kediri juga semakin pesat. Sehingga sayang jika para pemuda tidak diberikan wadah bagi mereka demi kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu perda tersebut juga untuk melindungi para pemuda dari kenakalan remaja yang muncul di Kota Kediri . Artinya melindungi, yakni membuat aturan-aturan yang tujuannya untuk melindungi remaja.
Namun, dari sejumlah masukan saat pembahasan raperda tersebut, Reza berharap poin tidak ada batasan umur dalam keikutsertaan pemuda di setiap organisasi dapat disetujui. Sebab selama ini terdapat dua indikator aturan yang berbeda tentang batasan umur dalam keikutsertaan pemuda di organisasi.
Pada aturan di Dinsos dijelaskan jika pemuda diperbolehkan mengikuti organisasi mulai umur 13 hingga 45 tahun. Sementara pada Undang-Undang Kepemudaan justru berbeda. Di sini pemuda dibatasi mulai umur 16 hingga 30 tahun.
“Aturan dari Undang-Undang Kepemudaan ini yang menjadi bahan masukan kita. Sebab, rata-rata anggota yang aktif dalam pergerakan itu justru pada umur produktif mulai 20 hingga 40 tahun. Kita ingin di Kota Kediri tidak terbentur dengan aturan itu. Hal ini agar peran pemuda dapat diikutsertakan dalam setiap pembangunan dan pembahasan tentang kemajuan daerah,” Pungkas Reza.(bd)
Tinggalkan Balasan