Kediri-Bagi setiap Anggota DPRD melaksanakan kegiatan reses merupakan amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 161 huruf i, j dan k.Kediri-Bagi setiap Anggota DPRD melaksanakan kegiatan reses merupakan amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 161 huruf i, j dan k.
Pada awal April 2020, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kediri melaksanakan Kegiatan Reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihannya masing-masing. Berbeda dengan reses-reses sebelumnya, khusus pada masa persidangan ini, memperhatikan himbauan pemerintah serta maklumat Kapolri dalam pencegahan penyebaran covid-19 maka kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Kediri kali ini hanya dilakukan melalui kegiatan mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil) tanpa mengadakan kegiatan pertemuan yang mengumpulkan massa. “Kegiatan reses merupakan amanah undang-undang untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami bersyukur meskipun dalam suasana wabah corona kegiatan reses pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019/2020 di bulan April lalu berjalan baik dan lancar, karena semua Aggota DPRD Kabupaten Kediri dalam pelaksanaan reses benar-benar menjalankan himbauan pemerintah menjalankan protokol pencegahan penyebaran covid-19, yaitu dengan tidak menggelar pertemuan dengan orang banyak, selalu menggunakan masker dan menerapkan social distancing di setiap lokasi yang dikunjungi selama reses. Tak hanya itu, sambil melakukan kegiatan reses para Anggota DPRD juga membagikan bantuan penanganan covid-19 di lokasi reses berupa bantuan masker, desinfektan, hand sanitizer dan bantuan lainnya pada masyarakat” terang Dodi Purwanto Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Senada dengan Ketua DPRD, Pimpinan DPRD lainnya Drs.H.Sentot Djamaluddin, Drs. Sigit Sosiawan, SE dan Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri menambahkan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses ini akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemkab Kediri selaku pihak ekskutif. Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini akan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pada pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat di daerah. (bad)
Tinggalkan Balasan