Kediri- Perwakilan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, Selasa (24/4) siang telah melakukan rapat dengar pendapat (rdp) dengan anggota DPRD Komisi A. PKD Menuntut agar hak dan wewenang pengangkatan perangkat desa dikembalikan ke Kepala Desa.
Pantauan dilapangan Rapat dengar pendapat itu juga dihadiri dari Bagian Hukum Kab Kediri dan DPMPD Kab Kediri. Akan tetapi dalam rapat tersebut tidak ada satupun camat yang hadir meskipun sudah diundang.
Dalam pertemuan tersebut PKD menuntut agar pihak dewan melakukan revisi Perbub tentang proses pengangkatan perangkat desa. Yakni agar kewenangan dan hak pengangkatan perangkat desa dikembalikan oleh Kades. Tidak hanya itu, Kades juga mempersoalkan dasar dua anggota Dewan Komisi A yang menyampaikan statament di media yang dilantik harus nomor 1 atau nilai tertinggi.
Karena opini itu membuat para Kades yang melakukan pengangkatan perangkat desa menjadi bumerang dan pada akhirnya menjadi korban sasaran pertanyaan warganya.
“Tadi di pertemuan Ketua Komisi A mewakili anggotanya memohon maaf kepada kami. Jika ada salah yang disampaikan oleh anggotanya,” tutur Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri Yohansyah Iwan Wahyudi.
Selain itu PKD juga menjelaskan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan hak sepenuhnya Kepala Desa bukan diserahkan kepada Bupati, DPMPD maupun DPRD.
“Tadi dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Kediri dari DPMPD draf revisi Perbub akan diberikan kepada kami dan akan kita pelajari bersama. Draf itu seminggu lagi akan diberikan,” ungkap Yohansyah.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kab Kediri Edi Suprapto dari hasil pertemuan ini akan membantu sepenuhnya Kepala Desa. Ia akan membantu mengawal revisi Perbub tentang pengangkatan perangkat desa.
“Saya pernah menjadi Kepala Desa jadi saya tahu betul apa yang dirasakan PKD. Tentunya kami akan memperjuangkan hak Kades sesuai UU No 6 tentang pengangkatan perangkat desa,” bebernya.
Ditambahkan Edi, tuntutan PKD ini untuk merubah Perbub. Perbub ini adalah sebatas lokal dan harusnya dari Pemkab harus dapat mengadopsi tuntutan Kades. Sementara itu untuk mengubah Perda itu tidaklah mudah dan perlu waktu yang lama serta kajian.
“Hasilnya perubahan Perbub. Kalau perubahan Perda itu tidak mungkin karena membutuhkan waktu yang sangat lama,” bebernya.
Dari hasil pertemuan itu juga membahas soal Camat yang menunjuk orang yang harus dilantik. Namun menurutnya itu jelas salah dan menyalahi aturan. Menurutnya, Camat dalam proses pengangkatan perangkat desa hanya sebatas penjaringan dan penyaringan. Tidak boleh menunjuk nama.”Kalau sampai Camat menunjuk nama yang harus dilantik itu jelas salah. ” pungkas Edi. (bd).
Tinggalkan Balasan