Kediri- Dinas pendidikan Kota Kediri saat ini mulai melakukan persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Dalam PPDB tahun ini 90 persen digunakan untuk Zonasi. Sementara 5 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen lainya untuk jalur perpindahan orang tua.
Kabid Pendidikan SD dan SMP Dinas Pendidikan Kota Kediri Ibnu Qoyim menjelaskan untuk PPDB jalur prestasi dimulai tanggal 20-21 Mei 2019 dan untuk jalur zonasi dimulai pada 17 hingga 19 Juni mendatang.
Untuk penerapan PPDB sistem zonasi Sekolah Dasar (SD) yakni dengan cara kelurahan yang belum mempunyai SD warganya bisa mendaftar ke Kelurahan terdekat. Mengingat hampir semua kelurahan sudah mempunyai SD dan hanya beberapa Kelurahan saja yang belum mempunyai. “ Seperti Kelurahan Kemasan yang belum mempunyai SD warganya bisa mendaftar ke SD di Jagalan,Kelurahan Jamsaren bisa mendaftar ke Singonegaran, Ringin Anom bisa ke SD Kelurahan Kampung Dalem dan beberapa kelurahan lainnya yang belum mempunyai SD bisa mendaftar ke Kelurahan terdekat.,” ujarnya.
Sementara untuk PPDB tingkat SMP Dinas Pendidikan Kota Kediri akan menerapkan Sistem Zonasinya dengan dalam kota dan luar Kota. Sehingga warga di kecamatan yang hanya mempunyai SMP terbatas bisa bebas mendaftar di SMP manapun, selama masih dalam lingkup Kota Kediri. Seperti warga Kecamatan Pesantren yang hanya memiliki 1 SMP yakni SMP 5, warganya bisa mendaftar ke SMP lainnya selama masih dalam kota Kediri.
Pria yang akrab disapa dengan Ibnu Menjelaskan untuk sistem PPDB tahun 2019 berbeda dengan tahun sebelumnya. Kalau tahun ini PPDB mengacu pada pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dengan menggunakan sistem zonasi yang disempurnakan.
Perbedaan tersebut yakni pertama, Penghapusan SKTM. Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.
Kedua lama domisili. Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.
Ketiga pengumuman daya tampung. Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung.
Ke-empat prioritas satu zonasi sekolah asal.Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.(bad)
Tinggalkan Balasan