Diperiksa, Tersangka Dianiaya Polisi?

 

KEDIRI – Sugeng Riadi, 40, warga Desa Pulosari, Pare, terdakwa kasus pencurian dengan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal, mengaku dianiaya polisi saat menjalani pemeriksaan di Polsek Pare. Pengakuan itudisampaikan Sugeng di hadapan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri (22/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan kemarin, jaksa Iwan SH menghadirkan dua polisi penyidik, yaitu Subianto dan Haris S. Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Agus SH didampingi dua hakim anggota.  Sejumlah anggota Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kabupaten Kediri, yang menjadi pendamping keluarga korban,

Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian dengan penganiayaan di rumah Siti Nafiah, 39, warga Desa Canggu, Badas, anggota Fatayat NU, yang mengakibatkan Siti Nafiah meninggal dunia, Juni 2018 lalu. Kasus ini sempat menggantung tanpa kejelasan sekitar satu tahun, tanpa ada perkembangan penyidikan yang berarti. Kemudian muncul terduga pelaku pada Juni 2019 lalu, saat ada kasus pencurian di tempat lain, dengan tersangka Sugeng Riadi, yang sempat tertangkap massa. Sehingga, kelanjutan kasus pembunuhan ini merupakan  pengembangan kasus lain.

Di persidangan, Sugeng juga menolak seluruh isi Berkas Acara Pemeriksaan  (BAP) yang dilakukan. Dia terpaksa mengaku saat diperiksa polisi karena dianiaya. Sugeng mengaku tidak melakukan pencurian di rumah Siti Nafiah maupun menganiaya. “Bagaimana tidak mengaku pak, dipukul, takut,”ujar Sugeng di persidangan.

Sementara itu, Subianto dan Haris, yang menjadi saksi penyidik, di persidangan mengatakan tidak ada ancaman, pemukulan, atau pengarahan BAP.  Pemeriksaan sudah sesuai dengan pengakuan tersangka saat diperiksa. Usai diperiksa,  BAP dibacakan lalu diserahkan ke tersangka, kemudian ditandatangani. “Tidak ada ancaman. Ada tanya jawab. Dia juga didampingi PH (Penasehat Hukum,red)”ujar Haris di depan hakim. (mam)

WARGA MENILAI

Sementara itu,  Sejumlah warga dan Pengurus LPBHNU Kabupaten Kediri, yang mendampingi pihak korban, mengaku ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Keluarga korban dan LBHNU tidak yakin Sugeng Riadi adalah pelaku pencurian dan penganiayaan di rumah Siti Nafiah. “Kalau pelaku di tempat lain oke. Tapi kalau dia pelaku pembunuhan itu, kita kurang yakin,”ujar Taufik, salah seorang anggota LBHNU Kabupaten Kediri, yang ikut hadir dalam persidangan itu bersama ketua LPBHNU Kabupaten Kediri, Imam Muklas.

Menurut Taufik, Sugeng Riadi terkesan dipaksakan untuk mengakui bahwa dia pelaku pembunuhan itu. Sebelumnya sudah ada isu, polisi dua kali salah tangkap dalam kasus ini. Beberapa barang bukti linggis dan  uang, yang digunakan saat rekonstruksi juga diragukan. “Awalnya, rekonstruksi dilakukan di Polsek, bukan di TKP, dengan alasan keamanan. Tapi kita menjamin rekonstruksi aman. Sehingga dilakukan rekonstruksi di TKP. Saat rekonstruksi, yang mengamankan Banser saat itu,”tandasnya, yang dibenarkan teman-temannya.

Taufik menjelaskan, mereka terus mengikuti persidangan ini untuk mengetahui kejelasan kasusnya dan mengetahui siapa pelaku sebenarnya.  “Kalau dalam hukum, kan lebih baik melepas seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,”katanya. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.